KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Label Tanda Pengawasan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 Mei 2023 | 18:30 WIB
Apa Itu Label Tanda Pengawasan Cukai?

DITJEN Bea dan Cukai memberikan beragam fasilitas di antaranya toko bebas bea. Secara ringkas, toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.

Pada toko yang biasanya terletak di bandara atau pelabuhan ini, penumpang yang akan meninggalkan suatu negara dapat membeli barang yang bebas dari pajak penjualan atau pajak tidak langsung lainnya (Rogers-Glabush, 2015).

Toko bebas bea dikelola pengusaha toko bebas bea. Selain harus mendapatkan izin DJBC, pengusaha toko bebas bea harus memenuhi sejumlah kewajiban di antaranya melekati barang kena cukai dengan label tanda pengawasan cukai. Lantas, apa itu label tanda pengawasan cukai?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Label Tanda Pengawasan Cukai (LTPC) merupakan label yang wajib dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) yang dijual di toko bebas bea (TBB) (Pasal 24 ayat (1) PMK 204/2017; dan Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No. P-23/BC/2007).

LPTC paling sedikit mencantumkan: tulisan Republik Indonesia; tulisan Indonesia Duty and Excise Not Paid; nama pengusaha TBB yang bersangkutan; dan lokasi TBB (Pasal 44 ayat (2) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Namun, kewajiban pelekatan LPTC dapat dikecualikan. Pengecualian diberikan apabila informasi minimal yang ada pada LPTC sudah tercetak pada kemasan BKC (Pasal 24 ayat (3) PMK 204/2017; Pasal 44 ayat (3) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

LPTC harus dilekatkan pada masing-masing satuan kemasan BKC. LPTC juga harus dilekatkan sedemikian rupa sehingga dapat mudah terlihat. Untuk BKC dari tempat lain dalam daerah pabean, LTPC harus dilekatkan di pabrik BKC atau ruang penimbunan.

Untuk BKC dari luar daerah pabean, LTPC harus dilekatkan di luar daerah pabean, tempat penimbunan sementara, gudang berikat, atau ruang penimbunan (Pasal 24 ayat (4) PMK 204/2017; Pasal 44 ayat (4) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018)

LPTC disediakan sendiri oleh pengusaha TBB yang bersangkutan. Adapun LPTC tersebut dibuat sesuai dengan contoh format yang sudah ditetapkan dalam Lampiran VIII Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Berdasarkan pada lampiran tersebut, LPTC dicetak pada kertas stiker berperekat dengan ukuran 10cm x 2,5cm. Selain itu, terdapat pula keterangan perihal warna untuk logo Kementerian Keuangan dan DJBC. Ada pula keterangan jenis huruf yang harus digunakan pada LPTC.

Ketentuan lebih lanjut mengenai LPTC dapat disimak dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan