DITJEN Bea dan Cukai memberikan beragam fasilitas di antaranya toko bebas bea. Secara ringkas, toko bebas bea merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/ atau orang tertentu.
Pada toko yang biasanya terletak di bandara atau pelabuhan ini, penumpang yang akan meninggalkan suatu negara dapat membeli barang yang bebas dari pajak penjualan atau pajak tidak langsung lainnya (Rogers-Glabush, 2015).
Toko bebas bea dikelola pengusaha toko bebas bea. Selain harus mendapatkan izin DJBC, pengusaha toko bebas bea harus memenuhi sejumlah kewajiban di antaranya melekati barang kena cukai dengan label tanda pengawasan cukai. Lantas, apa itu label tanda pengawasan cukai?
Label Tanda Pengawasan Cukai (LTPC) merupakan label yang wajib dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) yang dijual di toko bebas bea (TBB) (Pasal 24 ayat (1) PMK 204/2017; dan Pasal 2 Perdirjen Bea dan Cukai No. P-23/BC/2007).
LPTC paling sedikit mencantumkan: tulisan Republik Indonesia; tulisan Indonesia Duty and Excise Not Paid; nama pengusaha TBB yang bersangkutan; dan lokasi TBB (Pasal 44 ayat (2) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).
Namun, kewajiban pelekatan LPTC dapat dikecualikan. Pengecualian diberikan apabila informasi minimal yang ada pada LPTC sudah tercetak pada kemasan BKC (Pasal 24 ayat (3) PMK 204/2017; Pasal 44 ayat (3) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).
LPTC harus dilekatkan pada masing-masing satuan kemasan BKC. LPTC juga harus dilekatkan sedemikian rupa sehingga dapat mudah terlihat. Untuk BKC dari tempat lain dalam daerah pabean, LTPC harus dilekatkan di pabrik BKC atau ruang penimbunan.
Untuk BKC dari luar daerah pabean, LTPC harus dilekatkan di luar daerah pabean, tempat penimbunan sementara, gudang berikat, atau ruang penimbunan (Pasal 24 ayat (4) PMK 204/2017; Pasal 44 ayat (4) Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018)
LPTC disediakan sendiri oleh pengusaha TBB yang bersangkutan. Adapun LPTC tersebut dibuat sesuai dengan contoh format yang sudah ditetapkan dalam Lampiran VIII Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018).
Berdasarkan pada lampiran tersebut, LPTC dicetak pada kertas stiker berperekat dengan ukuran 10cm x 2,5cm. Selain itu, terdapat pula keterangan perihal warna untuk logo Kementerian Keuangan dan DJBC. Ada pula keterangan jenis huruf yang harus digunakan pada LPTC.
Ketentuan lebih lanjut mengenai LPTC dapat disimak dalam PMK 204/2017 dan Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-01/BC/2018. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.