KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

ADA kalanya pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas barang-barang impor tertentu. Tindakan itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor produk sejenis.

BMTP merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengamanan. Selain BMTP, tindakan pengamanan dapat pula berupa penerapan kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Lantas, apa itu KPPI?

Merujuk pada Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah komite yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Komite tersebut bertanggungjawab dan berada di bawah menteri perdagangan. Untuk itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI tersebut dibebankan kepada Kementerian Perdagangan.

KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPI memiliki 5 fungsi.

Pertama, melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Kedua, mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan. Ketiga, membuat laporan hasil penyelidikan. Keempat, merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan.

Kelima, melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius berarti kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Seperti yang telah disebutkan, terdapat dua jenis tindakan pengamanan, yaitu pengenaan BMTP dan/atau kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI. Industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.

Untuk penyelidikan berdasarkan inisiatif, KPPI dapat melakukannya sepanjang memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Dalam konteks ini, industri dalam negeri ialah produsen secara keseluruhan dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan beroperasi di Indonesia atau secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar