KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 September 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia?

ADA kalanya pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas barang-barang impor tertentu. Tindakan itu dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius atau ancaman kerugian serius akibat adanya lonjakan impor produk sejenis.

BMTP merupakan salah satu bentuk dari tindakan pengamanan. Selain BMTP, tindakan pengamanan dapat pula berupa penerapan kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Lantas, apa itu KPPI?

Merujuk pada Pasal 1 angka 30 Peraturan Pemerintah (PP) No. 34/2011, Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) adalah komite yang memiliki tugas untuk melaksanakan penyelidikan dalam rangka tindakan pengamanan

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Komite tersebut bertanggungjawab dan berada di bawah menteri perdagangan. Untuk itu, segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi KPPI tersebut dibebankan kepada Kementerian Perdagangan.

KPPI bertugas menangani permasalahan yang berkaitan dengan upaya memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah barang impor. Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPPI memiliki 5 fungsi.

Pertama, melakukan penyelidikan terhadap kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dengan barang yang diselidiki sebagai akibat lonjakan jumlah impor.

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Kedua, mengumpulkan, meneliti, dan mengolah bukti dan informasi terkait dengan penyelidikan. Ketiga, membuat laporan hasil penyelidikan. Keempat, merekomendasikan pengenaan tindakan pengamanan kepada Menteri Perdagangan.

Kelima, melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. Adapun yang dimaksud sebagai kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan yang diderita oleh industri dalam negeri.

Sementara itu, ancaman kerugian serius berarti kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta, bukan didasarkan pada tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Seperti yang telah disebutkan, terdapat dua jenis tindakan pengamanan, yaitu pengenaan BMTP dan/atau kuota. Kedua tindakan pengamanan tersebut dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI. Industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan tindakan pengamanan.

Untuk penyelidikan berdasarkan inisiatif, KPPI dapat melakukannya sepanjang memiliki bukti awal yang cukup mengenai adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor.

Dalam konteks ini, industri dalam negeri ialah produsen secara keseluruhan dari barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing dan beroperasi di Indonesia atau secara kumulatif produksinya merupakan proporsi yang besar dari keseluruhan produksi barang dimaksud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP