KAMUS PAJAK

Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 10 November 2021 | 17:00 WIB
Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

DALAM upaya pengawasan kewajiban perpajakan wajib pajak, otoritas pajak kerap kali melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat berupa pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus.

Salah satu instrumen penting yang digunakan pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak adalah kertas kerja pemeriksaan. Biasanya, kertas kerja pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Lantas, apa itu kertas kerja pemeriksaan?

Definisi
PENGERTIAN mengenai kertas kerja pemeriksaan (KKP) telah banyak disebutkan dalam berbagai aturan turunan. Salah satu aturan yang memuat definisi kertas kerja pemeriksaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

KKP adalah catatan terperinci dan jelas yang dibuat pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

Aturan lebih lanjut mengenai KKP dapat dilihat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

KKP terbagi atas dua bagian, yaitu KKP umum dan KKP khusus. KKP umum merupakan KKP selain KKP khusus, yang formatnya diatur dalam SE-08/2012. Sementara itu, KKP khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

KKP terdiri dari beberapa berkas yakni KKP (umum maupun khusus), dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan. Dokumen pendukung KKP yang dimaksud adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.

Sementara itu. dokumen pemeriksaan adalah adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Lebih lanjut, terdapat lima fungsi KKP dibuat pemeriksa pajak.

Pertama, sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan. Kedua, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ketiga, sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Keempat, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kelima, sebagai referensi untuk pemeriksaan selanjutnya.

Informasi yang termuat di dalam KKP setidaknya harus memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan serta data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh. KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Dalam uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa harus mencantumkan sumber pengujian yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan dan benar-benar digunakan. Seluruhnya harus dimasukkan ke dalam KKP.

Hasil dari KKP kemudian dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan. Merujuk pada SE-28/PJ/2017, laporan hasil pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 23:06 WIB

Wah... artikel yang berkualitas.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?