KAMUS PAJAK

Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 10 November 2021 | 17:00 WIB
Apa Itu Kertas Kerja Pemeriksaan?

DALAM upaya pengawasan kewajiban perpajakan wajib pajak, otoritas pajak kerap kali melakukan pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak yang dilakukan dapat berupa pemeriksaan rutin atau pemeriksaan khusus.

Salah satu instrumen penting yang digunakan pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan pajak adalah kertas kerja pemeriksaan. Biasanya, kertas kerja pemeriksaan diberikan kepada wajib pajak untuk kemudian didiskusikan lebih lanjut. Lantas, apa itu kertas kerja pemeriksaan?

Definisi
PENGERTIAN mengenai kertas kerja pemeriksaan (KKP) telah banyak disebutkan dalam berbagai aturan turunan. Salah satu aturan yang memuat definisi kertas kerja pemeriksaan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

KKP adalah catatan terperinci dan jelas yang dibuat pemeriksa pajak mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.

Aturan lebih lanjut mengenai KKP dapat dilihat dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-08/PJ/2012 tentang Pedoman Penyusunan Kertas Kerja Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

KKP terbagi atas dua bagian, yaitu KKP umum dan KKP khusus. KKP umum merupakan KKP selain KKP khusus, yang formatnya diatur dalam SE-08/2012. Sementara itu, KKP khusus adalah KKP yang tata cara penyusunannya diatur tersendiri dalam peraturan lainnya selain SE-08/2012.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

KKP terdiri dari beberapa berkas yakni KKP (umum maupun khusus), dokumen pendukung KKP, dan dokumen pemeriksaan. Dokumen pendukung KKP yang dimaksud adalah dokumen yang diperlukan untuk mendukung atau sebagai sumber dalam pembuatan KKP.

Sementara itu. dokumen pemeriksaan adalah adalah surat, dokumen, dan/atau daftar yang diperlukan dalam dan/atau berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. Lebih lanjut, terdapat lima fungsi KKP dibuat pemeriksa pajak.

Pertama, sebagai bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan. Kedua, sebagai bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak mengenai temuan pemeriksaan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Ketiga, sebagai dasar pembuatan laporan hasil pemeriksaan. Keempat, sebagai sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh wajib pajak. Kelima, sebagai referensi untuk pemeriksaan selanjutnya.

Informasi yang termuat di dalam KKP setidaknya harus memberikan gambaran mengenai prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan serta data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh. KKP juga harus memberikan gambaran mengenai pengujian yang telah dilakukan dan simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.

Dalam uraian hasil pemeriksaan masing-masing pos yang diperiksa harus mencantumkan sumber pengujian yang memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan dan benar-benar digunakan. Seluruhnya harus dimasukkan ke dalam KKP.

Hasil dari KKP kemudian dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan. Merujuk pada SE-28/PJ/2017, laporan hasil pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 November 2021 | 23:06 WIB

Wah... artikel yang berkualitas.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini