KAMUS KEBIJAKAN PAJAK

Apa Itu Keringanan Pajak (Tax Relief)?

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 Oktober 2021 | 15:20 WIB
Apa Itu Keringanan Pajak (Tax Relief)?

SEJAK adanya pandemi Covid-19, keringanan pajak atau tax relief menjadi sering diperbincangkan. Tax relief dianggap menjadi salah satu instrumen pajak yang dibutuhkan masyarakat untuk mengurangi beban pajaknya.

Di berbagai negara, tax relief hadir dalam beberapa bentuk dan diberikan kepada beragam wajib pajak. Meskipun demikian, tujuannya sama yaitu untuk meringankan beban pajak dari wajib pajak. Lantas, apa itu tax relief?

Tax relief adalah sebuah istilah umum yang mencakup semua hal yang berkaitan dengan perlakuan pajak penghasilan untuk memberikan keuntungan bagi wajib pajak (OECD, 2007).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Bikas dan Jurevičiūtė (2016), tax relief biasanya didefinisikan dalam 2 pandangan. Pertama, sebagai risiko pemerintah atas hilangnya potensi penerimaan pajak. Kedua, sebagai pengurang beban pajak yang harus dibayar wajib pajak.

Selain itu, Swift Z.L. (2006) juga menyatakan tax relief adalah belanja perpajakan atau tax expenditure yang dibuat dan diterapkan untuk tujuan membentuk perilaku menuju suatu tujuan ekonomi atau sosial tertentu. Dalam beberapa literatur tax relief kerap dipersamakan dengan tax expenditures.

Dalam publikasi OECD (2010), terdapat 4 alasan diimplementasikannya tax expenditure. Pertama, untuk tujuan administratif yang ekonomis. Dalam hal ini, peran tax expenditure sebagai pengurang pajak yang dibayar wajib pajak membuat biaya administrasi dari sisi pemerintah berkurang.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kedua, berkurangnya kemungkinan adanya penyelewangan pajak. Pemanfaatan tax relief membutuhkan proses verifikasi otoritas pajak. Adapun selama proses verifikasi tersebut, wajib pajak memberikan bukti pendukung agar lolos dari proses verifikasi. Dalam pemberian data inilah otoritas pajak dapat melakukan pengawasan ada atau tidaknya penyelewangan pajak yang dilakukan wajib pajak.

Ketiga, untuk memberikan pilihan yang lebih luas bagi wajib pajak. Contohnya, wajib pajak dapat menentukan pilihannya dalam menggunakan iuran dana pensiun atau asuransi kesehatan. Pilihan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam tax expenditure yang diterimanya.

Keempat, sebagai tolak ukur dari kapasitas kemampuan membayar pajak. Pengurangan ataupun pengecualian dari penghasilan dapat menjadi justifikasi tolak ukur ability to pay atau pengukuran penghasilan lainnya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

OECD (2010) menjelaskan terdapat beberapa komponen dalam tax relief. Komponen tersebut merupakan bentuk-bentuk tax relief yang dapat diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan tujuan. Adapun komponen tax relief menurut OECD adalah sebagai berikut:

  • tax allowance atau tunjangan pajak adalah insentif berupa pengurangan jumlah dari gross income untuk mendapatkan penghasilan kena pajak;
  • tax exemptions atau pengecualian pajak adalah jumlah penghasilan yang dikecualikan dalam perhitungan basis pajak;
  • rate relief atau keringanan pengurangan tarif adalah pengurangan tarif pajak yang berlaku bagi kelompok wajib pajak atau objek pajak tertentu;
  • tax deferral atau pajak tangguhan adalah penangguhan pembayaran pajak;
  • tax credit atau kredit pajak adalah insentif berupa pengurangan dari jumlah pajak yang terutang.

Namun, apapun bentuk komponen yang diberikan, tax relief diharapkan dapat menjadi alat untuk memperkuat sistem pajak dan dapat memancing wajib pajak untuk lebih patuh dalam melaporkan penghasilannya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?