SEJAK berlakunya UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), DJP memiliki kewenangan untuk meminta data terkait dengan perpajakan yang diperlukan kepada ILAP.
Kewenangan permintaan data tersebut diatur dalam Pasal 35A UU KUP. Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, sumber, jenis, dan tata cara penyampaian data dan informasi kepada DJP diatur dengan peraturan pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 31/2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (PP 31/2012).
Beleid yang berlaku mulai 27 Februari 2012 tersebut di antaranya menguraikan siapa saja yang dimaksud sebagai ILAP serta jenis data dan informasi yang perlu disampaikan kepada DJP. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud sebagai ILAP?
ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, PP 31/2012 memerinci siapa saja pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.
Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.
Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.
Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik indonesia; dan asosiasi pengusaha indonesia.
Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor indonesia; himpunan pengusaha muda indonesia; ikatan konsultan pajak indonesia; gabungan pengusaha ekspor indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel indonesia.
Lebih lanjut, penetapan ILAP yang wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP ditetapkan dengan peraturan menteri keuangan. Penetapan tersebut kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.03/2017 (PMK 228/2017).
Berdasarkan beleid tersebut, terdapat 69 ILAP dengan beragam rincian jenis data dan informasi yang harus disampaikan kepada DJP. ILAP perlu memberikan rincian jenis data dan informasi tersebut secara berkala sesuai dengan jadwal penyampaian yang telah ditentukan dalam Lampiran PMK 228/2017.
Merujuk penjelasan Pasal 35A ayat (1) UU KUP data dan informasi yang dimaksud adalah data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan.
Data dan informasi tersebut termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.
Penjelasan mengenai pengertian data dan informasi juga tercantum dalam Pasal 1 angka 2 PP 31/2012 dan Pasal 1 angka 2 PMK 228/2017. Berdasarkan kedua pasal tersebut yang dimaksud sebagai data dan informasi adalah:
“Kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.”
Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PP 31/2012 beserta penjelasannya, terdapat 6 jenis data dan informasi yang perlu disampaikan kepada DJP.
Pertama, data dan informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa data dan informasi perihal pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank.
Kedua, data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa antara lain berupa data dan informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi.
Ketiga, data dan informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berupa transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.
Keempat, data dan informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain terkait dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga.
Kelima, data dan informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Data dan informasi jenis ini antara lain berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan.
Keenam, data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan. Data dan informasi jenis ini antara lain berkaitan dengan perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, kependudukan, pendirian usaha, dan keimigrasian.
Data dan informasi yang wajib diberikan itu berupa perincian jenis data dan informasi. Termasuk dalam pengertian perincian jenis data dan informasi adalah penjelasan dan keterangan yang terkait dengan data yang diberikan.
Data-data yang diperoleh melalui ILAP kemudian diolah lagi oleh Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. Namun, banyaknya potensi data dari ILAP membuat perlunya prioritas ILAP beserta data yang dibutuhkan.
Untuk itu, dalam proses persiapan kerja sama dengan ILAP, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan terlebih dahulu menentukan ILAP yang menjadi prioritas serta melakukan pendalaman atas ketersediaan data yang dibutuhkan pada ILAP (Laporan Tahunan DJP 2021).
Adapun tujuan pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan melalui ILAP di antaranya untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan wajib pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak.
Simpulan
INTINYA ILAP merupakan singkatan dari Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain. ILAP ini menjadi pihak ketiga untuk menghimpun data dan informasi terkait dengan perpajakan melalui suatu kerja sama dengan DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.