KAMUS PAJAK

Apa Itu Free Trade Agreement?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juli 2020 | 17:30 WIB
Apa Itu Free Trade Agreement?

MELALUI Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020 yang diundangkan pada 3 Juli 2020, pemerintah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).

Beleid tersebut dirilis sebagai tindak lanjut dari telah diratifikasinya persetujuan perdagangan bebas Asean-Hong Kong sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 34/2020. Kesepakatan ini sekaligus menambah daftar free trade agreement yang dimiliki Pemerintah Indonesia.

Lantas, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan free trade agreement?

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Definisi
MELANSIR laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) adalah perjanjian di antara dua negara atau lebih untuk membentuk wilayah perdagangan bebas.

Wilayah perdagangan bebas merupakan blok/kelompok kerja sama ekonomi antarnegara yang terletak pada kawasan tertentu. Wilayah perdagangan bebas ini merupakan salah satu bentuk kerja sama ekonomi yang membuat setiap lini kehidupan semakin berkembang termasuk perdagangan.

FTA membuat perdagangan barang atau jasa antarnegara dapat melewati perbatasan negara lain tanpa hambatan tarif atau nontarif. Hambatan tarif berkaitan dengan pungutan yang dikenakan pada barang dari suatu negara seperti bea masuk atau pajak dalam rangka impor (PDRI).

Baca Juga:
Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Sementara itu, hambatan nontarif umumnya berkaitan dengan tindakan nonperpajakan yang digunakan pemerintah untuk membatasi impor dari negara lain. Misalnya pembatasan atau larangan hingga persyaratan tertentu yang membuat barang impor lebih sukar untuk masuk ke dalam negeri.

Pembentukan FTA ditujukan untuk memungkinkan perkembangan bisnis antarnegara menjadi lebih pesat. Hal ini berarti FTA diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.

Manfaat FTA
MANFAAT yang dapat diperoleh dari FTA antara lain terjadinya trade creation dan trade diversion. Trade creation adalah terciptanya transaksi dagang antaranggota FTA yang sebelumnya tidak pernah terjadi, akibat adanya insentif yang berasal dari pembentukan FTA.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan untuk Hadir (SPUH) dalam Keberatan Pajak?

Sementara itu, trade diversion merupakan peralihan impor dari satu negara ke negara lain. Trade diversion umumnya terjadi karena peralihan tersebut dianggap lebih efisien atau menguntungkan dari sudut pandang ekonomi.

Misalnya penurunan tarif membuat Indonesia yang sebelumnya selalu mengimpor gula dari China beralih menjadi mengimpor gula dari Thailand. Peralihan tersebut terjadi karena biaya impor gula dari Thailand dianggap lebih efisien dan membuat Indonesia berhenti mengimpor gula dari China.

Selain itu, adanya FTA dapat membuat eksportir pada suatu negara memperoleh tarif preferensi. Tarif preferensi ini membuat eksportir maupun pengusaha dapat menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Merujuk pada International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) International Tax Glossary (2015), tarif preferensi adalah tarif khusus yang mengenakan tarif lebih rendah atas impor dari negara tertentu atau impor barang tertentu. Simak Kamus ‘Apa Itu Tarif Preferensi’.

Tarif preferensi dikenakan berdasar skema FTA yang tarifnya telah ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan. Sebagai suatu fasilitas, besaran tarif preferensi dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN). Simak Kamus ‘Apa itu Most Favoured Nation’

Contoh FTA yang melibatkan Indonesia baik bilateral maupun regional dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (2) PMK 109/2019 di antaranya Asean-China Free Trade Area (AC ETA), Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA), dan Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA). (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses