KAMUS PAJAK

Apa itu Free Rider Dalam Ranah Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 27 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Apa itu Free Rider Dalam Ranah Pajak?

BEBERAPA jenis barang sangat dibutuhkan masyarakat tetapi tidak disediakan atau disediakan secara terbatas oleh pihak swasta. Jenis barang tersebut dinamakan barang publik murni dengan dua karakteristik utama, yaitu nonrivalry dan nonexclusion/nonexcludable (Mangkoesoebroto, 2016).

Nonrivalry berarti konsumsi atas barang tersebut oleh suatu individu tidak akan mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk dikonsumsi individu lainnya. Sementara itu, nonexclusion berarti tidak ada yang bisa mencegah/mengecualikan seseorang untuk memanfaatkan barang tersebut (Prawoto, 2015).

Karakteristik itu membuat sektor swasta cenderung tidak bersedia menyediakan barang publik karena sulit mendapatkan pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan (memperoleh keuntungan). Untuk itu, pemerintah perlu menyediakan barang publik tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Namun, acap kali didapati adanya masalah free rider dalam penyediaan barang publik. Lantas, apa yang dimaksud dengan free rider?

Definisi
MERUJUK pada artikel bertajuk Free Riding yang ditulis Fontaine (2014) sejak tahun 1930-an, free rider didefinisikan sebagai tindakan atau praktik mengambil manfaat atau mencari keuntungan dari upaya, pengorbanan, atau pengeluaran keuangan orang lain, tanpa membuat kontribusi serupa.

Selaras dengan itu, berdasarkan OECD Glossary Tax Statistical Term, free rider merupakan masalah yang muncul ketika suatu perusahaan atau individu mendapat manfaat dari tindakan dan upaya orang lain tanpa membayar atau berbagi biaya (sharing the cost).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dalam konteks keuangan publik, free rider mengacu pada seseorang atau pihak tertentu yang mendapat manfaat dari barang publik tetapi tidak turut berkonstribusi terhadap biaya penyediaannya (Prawoto, 2015).

Pemerintah mendapatkan sumber pembiayaan untuk pengadaan barang publik melalui beberapa sumber salah satunya pajak. Bahkan, pajak saat ini menjadi tulang punggung keuangan negara karena menyumbang lebih dari 80% dari total pendapatan negara.

Hal ini berarti pajak memiliki peran signifikan dalam membiayai pengadaan barang publik. Untuk itu, dalam beberapa literasi atau sosialisasi, istilah free rider juga kerap disematkan untuk pihak yang turut menikmati manfaat publik, tetapi tidak membayar pajak.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Misal, setiap masyarakat membutuhkan jalan raya dan pertahanan nasional. Kedua barang publik tersebut dibiayai dengan penerimaan negara, termasuk pajak. Dengan demikian, apabila seorang turut memanfaatkannya, tetapi tidak membayar pajak akan memunculkan masalah free rider.

Simpulan
INTINYA dalam konteks keuangan publik free rider adalah seseorang atau pihak tertentu yang turut memanfaatkan barang publik tetapi tidak turut berkontribusi terhadap biaya penyediaannya, dalam hal ini tidak membayar pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN