KAMUS PAJAK

Apa Itu Fitur Permohonan Fasilitas & Insentif di DJP Online?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 September 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Fitur Permohonan Fasilitas & Insentif di DJP Online?

BANYAK negara, baik maju maupun berkembang, menawarkan berbagai bentuk insentif pajak. Insentif pajak tersebut salah satunya diberikan dengan harapan dapat menarik investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Insentif pajak berarti ketentuan khusus yang memungkinkan adanya pengecualian, kredit, tarif pajak preferensial, atau penangguhan kewajiban pajak (Zolt, 2015). Insentif pajak juga kerap diartikan sebagai ketentuan khusus yang berbeda ketimbang ketentuan yang berlaku secara umum.

Terdapat beragam jenis insentif pajak yang berlaku di Indonesia. Insentif pajak ini diberikan dengan beragam alasan dan tujuan. Misal, ada insentif yang diberikan untuk mengakselerasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk mendapatkan insentif, umumnya wajib pajak yang memenuhi kriteria harus melewati sejumlah prosedur. Prosedur ini salah satunya ialah mengajukan permohonan pemanfaatan insentif. Selain itu, ada pula insentif yang mensyaratkan surat keterangan bebas (SKB).

Seiring dengan perkembangan teknologi, Ditjen Pajak (DJP) pun berinovasi dengan meluncurkan fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif di DJP Online. Lantas, apa itu fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif?

Sesuai dengan namanya, Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif adalah fitur yang digunakan untuk mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas dan insentif pajak. Fitur ini tersedia di menu layanan DJP Online.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

DJP mengembangkan fitur itu untuk mempermudah wajib pajak dalam menyampaikan permohonan insentif. Saat ini, ada 12 fasilitas atau insentif yang dapat diajukan melalui fitur tersebut. Pertama, permohonan pajak penghasilan (PPh) final UMKM 0% di wilayah IKN.

Kedua, permohonan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah di wilayah IKN. Ketiga, permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPHTB) developer di wilayah IKN.

Keempat, permohonan SKB PPHTB pembeli pertama di wilayah IKN. Kelima, permohonan SKB pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di wilayah IKN. Keenam, surat keterangan tidak dipungut (SKTD) pajak pertambahan nilai (PPN) di wilayah IKN dan daerah mitra.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perincian ketentuan insentif dan fasilitas pajak yang diberikan di wilayah IKN serta daerah mitra dapat dipelajari lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

Ketujuh, permohonan SKB PPHTB kawasan ekonomi khusus (KEK). Kedelapan, permohonan SKB PPh Pasal 22 hunian mewah KEK pariwisata. Jika ditelusuri, permohonan tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada dalam PER-8/PJ/2023.

Kesembilan, penyampaian dokumen pembebasan PPN rumah umum, pondok boro, asrama, dan rumah susun milik. Permohonan ini terkait dengan ketentuan pemberian fasilitas dalam PMK 60/2023.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Kesepuluh, permohonan SKB PPHTB. Permohonan ini perihal ketentuan PMK 261/2016. Kesebelas, permohonan SKB PPN barang kena pajak (BKP) strategis senjata. Kedua belas, permohonan SKB PPN JKP strategis bidang pertahanan negara. Permohonan ini terkait dengan ketentuan dalam PMK 157/2023.

Melalui fitur Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, pemohon juga bisa langsung mengecek apakah yang bersangkutan telah memenuhi syarat atau tidak. Sebab, fitur ini secara otomatis akan memvalidasi pemohon memenuhi syarat atau tidak.

Apabila memenuhi syarat, wajib pajak pun bisa lanjut melengkapi data, informasi, hingga dokumen yang diperlukan. Adapun jenis data, informasi, hingga dokumen yang diminta berbeda-beda sesuai dengan jenis fasilitas yang diajukan.

Namun, wajib pajak tidak perlu khawatir karena sistem akan otomatis menyesuaikan jenis data, informasi, hingga dokumen yang harus dilengkapi sesuai dengan jenis permohonan insentif yang diajukan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya