Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona dalam Bincang Academy episode ke-24.
JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak merupakan dokumen yang wajib dibuat oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan kewajibannya untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.
Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Terdapat beberapa informasi yang wajib dimuat dalam faktur pajak agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi tersebut termasuk, antara lain informasi terkait penjual, pembeli, dan transaksi yang terutang PPN.
Meski begitu, terdapat kemudahan administrasi yang diberikan ketika PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP ke konsumen tertentu. Dalam aturan yang berlaku saat ini, PKP diperbolehkan untuk membuat faktur pajak tanpa memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak tersebut biasa dikenal dengan istilah faktur pajak digunggung.
Apa itu faktur pajak digunggung? Dalam kondisi yang bagaimana agar PKP dapat memperoleh fasilitas untuk membuat faktur pajak digunggung?
Selanjutnya, bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung dan cara melaporkan PPN yang dipungut dengan faktur pajak digunggung?
Temukan jawabannya dalam video Bincang Academy bersama Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona dengan pembahasan mengenai faktur pajak digunggung.
Tonton videonya di link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.