BINCANG ACADEMY

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung dan Cara Membuatnya? Simak Videonya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Desember 2022 | 13:00 WIB

Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona dalam Bincang Academy episode ke-24.

JAKARTA, DDTCNews - Faktur pajak merupakan dokumen yang wajib dibuat oleh pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa PKP telah melakukan kewajibannya untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Faktur pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. Terdapat beberapa informasi yang wajib dimuat dalam faktur pajak agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi tersebut termasuk, antara lain informasi terkait penjual, pembeli, dan transaksi yang terutang PPN.

Meski begitu, terdapat kemudahan administrasi yang diberikan ketika PKP menyerahkan BKP dan/atau JKP ke konsumen tertentu. Dalam aturan yang berlaku saat ini, PKP diperbolehkan untuk membuat faktur pajak tanpa memuat identitas pembeli dan tanda tangan penjual. Faktur pajak tersebut biasa dikenal dengan istilah faktur pajak digunggung.

Apa itu faktur pajak digunggung? Dalam kondisi yang bagaimana agar PKP dapat memperoleh fasilitas untuk membuat faktur pajak digunggung?

Selanjutnya, bagaimana cara membuat faktur pajak digunggung dan cara melaporkan PPN yang dipungut dengan faktur pajak digunggung?

Temukan jawabannya dalam video Bincang Academy bersama Tax Law Surveillant of DDTC Fiscal Research and Advisory Syadesa Anida Herdona dengan pembahasan mengenai faktur pajak digunggung.

Tonton videonya di link berikut:

https://youtu.be/RH94lpo3KWM

Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi