KAMUS PAJAK

Apa Itu Eksplorasi dan Eksploitasi Migas?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 14 Februari 2023 | 14:00 WIB
Apa Itu Eksplorasi dan Eksploitasi Migas?

INDUSTRI usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki karakteristik yang berbeda dengan industri pada umumnya. Selain itu, industri hulu migas memiliki tingkat risiko yang tinggi dan memerlukan waktu yang panjang serta investasi yang besar untuk menemukan cadangan migas.

Guna menciptakan industri hulu migas yang lebih efisien, pemerintah menerapkan kontrak bagi hasil dengan skema gross split pada 2017. Menyambut skema baru ini, pemerintah mengatur aturan pajak pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil gross split.

Ketentuan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split (PP 53/2017).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Beleid tersebut turut mengatur tentang insentif pajak yang diberikan pada tahap eksplorasi dan eksploitasi migas. Lantas, apa itu tahap eksplorasi dan eksploitasi migas?

Definisi
KEGIATAN usaha migas meliputi kegiatan usaha hulu dan hilir. Kegiatan usaha hulu adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi (Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No.22/2001 dan Pasal 1 angka 4 PP 53/2017).

Kegiatan usaha hulu meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/eksploitasi, dan pengangkatan migas. Sementara itu, kegiatan hilir migas erat kaitannya dengan kegiatan pengolahan, transportasi, dan pemasaran (PPSDM Migas, 2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Adapun eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan (Pasal 1 angka 5 PP 53/2017).

Dalam kegiatan eksplorasi migas, badan usaha yang telah memperoleh kontrak kerja sama memulai pencarian migas dengan survei geologi, geofisika, survei seismik, serta survei gravitasi untuk mencari cebakan.

Guna memastikan cebakan tersebut berisi migas, perlu dilakukan pengeboran wild-cat. Wild-cat merupakan sumur eksplorasi yang dibor di daerah yang masih belum terbukti mengandung migas yang berdasarkan pertimbangan geologis diharapkan mempunyai akumulasi hidrokarbon.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila kegiatan eksplorasi berhasil maka dapat dikonfirmasi adanya hidrokarbon (migas), sifat batuan, serta kandungan migas. Meski begitu, pengeboran eksplorasi itu juga belum tentu ditemukan adanya cadangan migas.

Kemudian, berdasarkan data tersebut, dapat diperkirakan cadangan migas secara kasar dan kegiatan produksi atau eksploitasi migas pun dapat segera dimulai (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2010).

Secara ringkas, kegiatan eksploitasi bertujuan untuk memindahkan hidrokarbon yang berada di dalam bumi ke permukaan bumi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kegiatan eksploitasi ini meliputi rangkaian kegiatan untuk menghasilkan migas, yakni pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian migas, serta kegiatan pendukung lainnya.

Pengertian eksploitasi tercantum dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No.22/2001 dan Pasal 1 angka 6 PP 53/2017. Merujuk pasal tersebut yang dimaksud sebagai eksploitasi adalah:
“Rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan migas dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian migas di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.”

Terkait dengan kegiatan usaha hulu migas, pemerintah telah memberikan beragam insentif pajak. Insentif tersebut diberikan termasuk di antaranya untuk kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) gross split.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kontrak bagi hasil gross split adalah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Adapun jenis-jenis insentif pajak yang diberikan dapat disimak dalam PP 53/2017 dan PMK 67/2020.

Sementara itu, ketentuan pajak lain terkait dengan usaha migas dapat disimak dalam Rekap Aturan Pajak atas Sektor Pertambangan Migas dan Panas Bumi.

Simpulan
INTINYA eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kegiatan eksplorasi meliputi studi geologi, studi geofisika, survei seismik, dan pengeboran eksplorasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mencari cadangan migas baru. Apabila eksplorasi menemukan cadangan migas yang cukup ekonomis untuk dikembangkan, kegiatan itu akan berlanjut dengan eksploitasi.

Eksploitasi merupakan rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan migas dari wilayah kerja yang ditentukan.

Kegiatan eksploitasi meliputi pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian migas di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN