SETELAH Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) berlaku, pemerintah mengecualikan dividen dari objek pajak penghasilan (PPh). Namun, pengecualian dividen dari objek PPh tidak serta merta diberikan.
Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dividen dapat dibebaskan dari objek PPh. Salah satu persyaratan tersebut adalah dividen harus diinvestasikan di Indonesia paling singkat 3 tahun, kecuali bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menerima dividen tanpa syarat harus diinvestasikan.
Supaya bebas pajak, investasi atas dividen itu tidak bisa sembarangan, tetapi harus dalam bentuk tertentu. Terdapat 12 bentuk investasi tertentu yang sudah diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. Simak DJP Ingatkan Lagi Soal Syarat dan Ketentuan Dividen Bebas Pajak.
Bentuk investasi tersebut beragam mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Terdapat pula ketentuan mengenai batas waktu maksimal investasi.
Bagi wajib pajak orang pribadi, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperolehnya. Sementara itu, untuk wajib pajak badan maksimal akhir bulan keempat.
Selain investasi, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi. Laporan realisasi investasi ini harus disampaikan akhir bulan ketiga (bagi wajib pajak orang pribadi) dan akhir bulan keempat (bagi wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir.
Penyampaian laporan tersebut juga harus dilakukan secara berkala sampai dengan tahun ketiga sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Guna mempermudah pelaporan realisasi investasi, Ditjen Pajak (DJP) telah merilis e-reporting investasi. Lantas, apa itu e-reporting investasi?
Definisi
SECARA ringkas, e-reporting investasi adalah aplikasi yang digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi investasi dalam rangka mendapatkan pengecualian dividen dari objek PPh. Aplikasi itu dikembangkan berdasarkan UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021.
Artinya, e-reporting investasi dipakai jika wajib pajak ingin dividen yang diterima atau diperolehnya tidak dikenakan PPh. Sebab, bila wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi investasi hingga batas waktu yang ditentukan maka dividen itu akan dikenakan PPh final 10%.
Aplikasi e-reporting investasi dapat diakses melalui DJP Online. Wajib pajak yang ingin memakai aplikasi tersebut harus melakukan aktivasi fitur terlebih dahulu. Setelah aktivasi fitur berhasil, wajib pajak dapat menggunakan e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.
Aplikasi e-reporting investasi memiliki 2 menu, yaitu Dashboard dan Lapor. Menu Dashboard menunjukkan profil singkat wajib pajak dan rangkuman daftar pelaporan realisasi investasi yang sudah dilakukan.
Sementara itu, menu Lapor merupakan menu yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Secara lebih detail, pada menu Lapor terdapat 2 submenu, yaitu laporan dividen atau penghasilan lain dan laporan investasi.
Submenu laporan dividen atau penghasilan lain digunakan untuk menyampaikan seluruh sumber penghasilan berupa dividen.
Informasi yang perlu disampaikan meliputi periode pelaporan, jenis penghasilan, pemberi penghasilan, tanggal diterima, jumlah dividen dibagikan, dan jumlah dividen yang diinvestasikan.
Sementara itu, submenu laporan investasi digunakan untuk menyampaikan bentuk investasi yang dilakukan untuk mendapat pengecualian PPh atas dividen. Informasi yang perlu disampaikan meliputi periode pelaporan, tanggal investasi, bentuk investasi, dan nilai investasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan realisasi investasi dapat disimak dalam UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021. Simak juga Cara Lapor Realisasi Investasi Dividen Bebas Pajak di e-Reporting DJP (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.