SALAH satu implikasi diterapkannya sistem self assessment adalah wajib pajak harus membayar atau menyetorkan sendiri pajak terutangnya. Namun, dalam praktiknya kesalahan administrasi terkait dengan proses pembayaran atau penyetoran pajak terkadang tidak terelakkan.
Kesalahan itu di antaranya kesalahan pengisian nomor pokok wajib pajak (NPWP), masa pajak, jenis pajak, atau nominal pembayaran. Kesalahan tersebut dapat diperbaiki salah satunya dengan melakukan pemindahbukuan.
Sebelum 12 Desember 2022, permohonan pemindahbukuan hanya dapat dilakukan secara manual. Namun, Ditjen Pajak (DJP) kini merilis e-Pbk untuk mempermudah wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan. Lantas, apa itu e-Pbk?
Definisi
e-PBK merupakan kependekan dari elektronik pemindahbukuan. Sesuai dengan namanya, e-Pbk adalah aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan secara elektronik.
Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai (Pasal 1 angka 28 PMK 242/2014). Proses Pbk ini dapat dilakukan dalam hal terjadi kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Simak Apa Itu Pemindahbukuan (Pbk)?
Sebelum ada e-Pbk, permohonan Pbk diajukan ke kantor DJP tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan pemindahbukuan. Permohonan tersebut dapat disampaikan secara langsung ke KPP atau melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat.
Adanya e-Pbk menambah opsi saluran yang dapat dipilih wajib pajak untuk mengajukan permohonan Pbk. DJP resmi memberlakukan e-Pbk secara nasional pada 12 Desember 2022. Sebelum berlaku secara nasional, implementasi e-Pbk telah diuji coba pada secara terbatas pada 10 KPP.
Aplikasi e-Pbk ini dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Pbk maka wajib pajak perlu mengaktivasi aplikasi tersebut terlebih dahulu pada menu profil di DJP Online.
Apabila sudah diaktivasi, aplikasi e-Pbk terdapat pada menu Layanan. Aplikasi e-Pbk versi 1 ini memiliki 4 menu, yaitu dashboard, permohonan, monitoring, dan konfirmasi. Simak Sudah Pakai e-Pbk DJP Online? Ini Fungsi 4 Menu di Dalamnya
Namun, tidak semua Pbk dapat dilakukan melalui e-Pbk. Saat ini, permohonan Pbk yang dapat diajukan melalui e-Pbk adalah pemindahbukuan menuju NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.
Selain itu, untuk kode billing yang diterbitkan melalui DJP Online, atas kesalahan setor dan pemecahan SSP non-PBB, menggunakan NTPN sebagai bukti pembayaran, dan untuk kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) pembayaran pajak masa dan tahunan tertentu.
Sementara itu, Pbk yang belum dapat dilakukan melalui e-Pbk antara lain Pbk ke NPWP lain, Pbk dari NPWP 000, Pbk atas Pbk lainnya, Pbk untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak, dan Pbk dengan jumlah pembayaran yang lebih besar dibandingkan dengan utang pajak. Simak Kemenkeu Sebut Tidak Semua Pemindahbukuan Bisa Dilakukan via e-Pbk (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.