KAMUS PAJAK

Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 10 September 2021 | 17:45 WIB
Apa Itu e-Bupot Instansi Pemerintah?

INSTANSI pemerintah wajib memotong/memungut pajak penghasilan (PPh) yang terutang atas setiap pembayaran yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh seperti PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah atau SPT Masa unifikasi instansi pemerintah.

Berdasarkan pada ketentuan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan pajak dan SPT Masa tersebut berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot instansi pemerintah. Lantas, apa itu e-bupot instansi pemerintah?

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Definisi
DITJEN Pajak (DJP) mengenalkan e-bupot instansi pemerintah guna memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 PER-17/PJ/2021, aplikasi e-bupot instansi pemerintah adalah:

“Perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan 21/26 Instansi Pemerintah dan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Instansi Pemerintah, serta mengisi, dan menyampaikan SPT 21/26 Instansi Pemerintah dan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.”

Berdasarkan definisi tersebut dapat diketahui jika apliaksi e-bupot instansi pemerintah tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah dan SPT unifikasi instansi pemerintah. Penjelasan mengenai setiap istilah tersebut telah dijabarkan dalam PER-17/PJ/2021.

Berdasarkan PER-17/PJ/2021, bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan menunjukkan besarnya PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang telah dipotong.

Selanjutnya, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah adalah dokumen yang dibuat pemotong/pemungut pajak sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah tersebut terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, dan Pasal 23 (formulir BPPU), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 (formulir BPPU-26).

Lalu, SPT 21/26 instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, serta penyetoran atas pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, SPT unifikasi instansi pemerintah adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong/pemungut pajak untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan pajak dalam 1 masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

SPT unifikasi instansi pemerintah tersebut meliputi beberapa jenis pajak, yaitu: PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah.

Secara lebih terperinci, berdasarkan materi kelas pajak yang diadakan KPP Pratama Pontianak Barat pada 9 September 2021 sampai dengan 10 September 2021, aplikasi e-bupot instansi pemerintah terdiri atas dua jenis.

Pertama, e-bupot unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, PPN dan PPnBM pemungut. Aplikasi ini berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kedua, e-bupot PPh Pasal 21 yang digunakan untuk melaporkan PPh Pasal 21. Aplikasi ini juga berbasis website sehingga tidak membutuhkan installer. Dengan aplikasi berbasis website maka data akan tersimpan dengan lebih aman pada server DJP.

Aplikasi e-bupot instansi pemerintah tersebut wajib digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi berbeda.

Sebelumnya, instansi pemerintah perlu memakai berbagai aplikasi untuk memenuhi kewajibannya antara lain seperti e-bupot PPh Pasal 23/26, e-SPT PPh Pasal 22, e-SPT PPh Pasal 23, e-SPT PPh Pasal 15, e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2), e-SPT PPh Pasal 26, dan e-SPT PPN 1107 PUT.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Aplikasi e-bupot instansi pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.

Selain itu, aplikasi e-bupot instansi pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan validasi kepada wajib pajak pemotong/pemungut. DJP berharap aplikasi ini menjadi one-stop application untuk memenuhi kewajiban pajak instansi pemerintah.

Simpulan
APLIKASI e-bupot instansi pemerintah merupakan aplikasi disediakan pada laman milik DJP (DJP online) atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Aplikasi tersebut dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan 21/26 dan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi instansi pemerintah.

Aplikasi juga dapat digunakan untuk mengisi dan menyampaikan SPT 21/26 instansi pemerintah serta SPT unifikasi instansi pemerintah. Aplikasi tersebut terdiri atas dua jenis, yaitu e-bupot unifikasi instansi pemerintah dan e-bupot PPh Pasal 21. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak