KAMUS PAJAK

Apa Itu DHE SDA?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 25 Agustus 2023 | 16:30 WIB
Apa Itu DHE SDA?

PEMERINTAH akan mengenakan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri per 1 Agustus 2023. Pengenaan sanksi ini tertuang dalam PMK 73/2023.

Pengaturan pengenaan sanksi tersebut merupakan kelanjutan dari kewajiban penempatan DHE SDA yang diatur dalam PP 36/2023. Secara ringkas, melalui PP 36/2023, pemerintah memperbarui aturan tentang DHE SDA.

Salah satu poin yang berubah adalah adanya kewajiban bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit US$250.000 untuk menempatkan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sehubungan dengan penempatan DHE SDA tersebut, pemerintah juga mengatur pemberian insentif pajak atas penghasilan dari penempatan DHE SDA. Eksportir yang menempatkan DHE SDA pada rekening khusus juga dapat ditetapkan sebagai eksportir bereputasi baik. Lantas, sebenarnya apa itu DHE SDA?

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Sementara itu, UU No. 24/1999 mengartikan devisa sebagai aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional.

Secara lebih terperinci, devisa dapat diartikan sebagai semua barang yang digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional yang biasanya diawasi oleh otoritas moneter, yaitu bank sentral (Oktima, 2012).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oktima menguraikan terdapat beragam jenis devisa yang meliputi: devisa giral (devisa berwujud surat berharga); devisa kartal (devisa berwujud uang logam dan uang kertas), devisa kredit (devisa yang berasal dari pinjaman luar negeri), dan devisa umum (devisa yang berasal dari sumber lain, seperti dari ekspor).

Sebagai alat yang digunakan dalam transaksi internasional, devisa dapat diperoleh melalui beragam sumber di antaranya pariwisata, pinjaman luar negeri, pendapatan warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dan hasil kegiatan ekspor.

Devisa dari hasil kegiatan ekspor inilah yang biasa disebut sebagai devisa hasil ekspor (DHE). Merujuk Peraturan Bank Indonesia No.7/2023, DHE terbagi menjadi 2 jenis.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kedua jenis DHE tersebut meliputi: DHE dari barang ekspor selain SDA (DHE non-SDA) dan DHE dari barang ekspor SDA (DHE SDA).

Sesuai dengan namanya, DHE SDA merupakan devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan SDA. Pemerintah lalu mewajibkan eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

SDA yang dimaksud dalam PP 36/2023 berasal dari hasil barang ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Perincian jenis barang ekspor SDA yang DHE-nya wajib dimasukkan ke dalam SKI ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 272/2023.

Merujuk KMK 272/2023, terdapat beragam jenis SDA. Misal, belerang, bijih mangan dan konsentratnya, bijih aluminium dan konsentratnya, biji bunga matahari, jerami, beragam jenis benih dan buah, beragam jenis ikan, dan lain-lain. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan