KAMUS PAJAK

Apa Itu Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 01 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Apa Itu Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT)?

DITJEN pajak (DJP) telah menerapkan compliance risk management (CRM) terhitung sejak 2019. Tujuan dari implementasi CRM di antaranya untuk membuat pilihan perlakuan (treatment) yang berbeda berdasarkan risiko kepatuhan wajib pajak.

Dalam awal penerapannya, ketentuan CRM diatur dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, CRM diimplementasikan untuk menunjang fungsi ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Seiring dengan kebutuhan untuk melakukan percepatan implementasi CRM pada seluruh proses bisnis di DJP, otoritas memperluas cakupan implementasi CRM di antaranya untuk edukasi pajak. Perluasan pemanfaatan CRM tersebut diatur melalui SE-39/PJ/2021.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam implementasi CRM pada fungsi edukasi perpajakan dikenal istilah Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Lantas, apa itu DSPT?

Definisi
MENGACU Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021, DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan.

Peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan merupakan peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Misal, tema yang dipilih tentang perubahan perilaku. Dengan demikian, penyuluh pajak memilih sasaran dan menetapkan prioritas wajib pajak pada posisi sesuai peta risiko yang ditetapkan untuk perubahan perilaku.

Simpulan
INTINYA DSPT adalah suatu daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan. Daftar ini disusun oleh tenaga penyuluh pajak berdasarkan peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan