PEMERINTAH memberikan kemudahan pembayaran cukai berupa penundaan pembayaran cukai dan pembayaran cukai secara berkala. Kemudahan pembayaran tersebut membuat produsen barang kena cukai (BKC) dapat memperoleh penangguhan pembayaran cukai tanpa bunga.
Importir BKC juga dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran cukai. Pemberian kedua jenis fasilitas tersebut lekat dengan istilah buku rekening kredit. Lantas, apa itu buku rekening kredit?
Definisi
KETENTUAN mengenai buku rekening kredit diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit (PMK 112/2008).
Merujuk penjelasan Pasal 19 UU Cukai dan Pasal 1 angka 3 PMK 112/2008, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
Buku rekening kredit tersebut dibuat oleh pejabat bea dan cukai. Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit atas 2 hal, yakni:
i. buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai; atau
ii. buku rekening kredit untuk setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.
Buku rekening kredit tersebut digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya. Selain itu, buku rekening kredit juga digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.
Pejabat bea dan cukai menyelenggarakan buku rekening kredit berdasarkan contoh format dalam Lampiran III PMK 112/2008. Merujuk lampiran tersebut, buku rekening kredit berisi identitas pabrik atau importir beserta informasi terkait dengan kemudahan pembayaran yang diberikan.
Selain itu, buku rekening kredit juga memuat jumlah penundaan atau fasilitas pembayaran berkala yang diberikan (pada akun debet), jumlah penyelesaian/pembayaran (pada akun kredit), serta saldo penundaan/pembayaran berkala (saldo sebelumnya ditambah debet dikurangi kredit).
Buku rekening kredit biasa juga disebut sebagai BRCK-3. Adapun penyelenggaraan buku rekening kredit dapat dilakukan dengan media elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit dapat disimak pada PMK 112/2008. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.