KAMUS CUKAI

Apa Itu Buku Rekening Kredit?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 April 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Buku Rekening Kredit?

PEMERINTAH memberikan kemudahan pembayaran cukai berupa penundaan pembayaran cukai dan pembayaran cukai secara berkala. Kemudahan pembayaran tersebut membuat produsen barang kena cukai (BKC) dapat memperoleh penangguhan pembayaran cukai tanpa bunga.

Importir BKC juga dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran cukai. Pemberian kedua jenis fasilitas tersebut lekat dengan istilah buku rekening kredit. Lantas, apa itu buku rekening kredit?

Definisi

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

KETENTUAN mengenai buku rekening kredit diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit (PMK 112/2008).

Merujuk penjelasan Pasal 19 UU Cukai dan Pasal 1 angka 3 PMK 112/2008, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Buku rekening kredit tersebut dibuat oleh pejabat bea dan cukai. Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit atas 2 hal, yakni:

Baca Juga:
Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

i. buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai; atau

ii. buku rekening kredit untuk setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.

Buku rekening kredit tersebut digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya. Selain itu, buku rekening kredit juga digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Baca Juga:
Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Pejabat bea dan cukai menyelenggarakan buku rekening kredit berdasarkan contoh format dalam Lampiran III PMK 112/2008. Merujuk lampiran tersebut, buku rekening kredit berisi identitas pabrik atau importir beserta informasi terkait dengan kemudahan pembayaran yang diberikan.

Selain itu, buku rekening kredit juga memuat jumlah penundaan atau fasilitas pembayaran berkala yang diberikan (pada akun debet), jumlah penyelesaian/pembayaran (pada akun kredit), serta saldo penundaan/pembayaran berkala (saldo sebelumnya ditambah debet dikurangi kredit).

Buku rekening kredit biasa juga disebut sebagai BRCK-3. Adapun penyelenggaraan buku rekening kredit dapat dilakukan dengan media elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit dapat disimak pada PMK 112/2008. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Collecting Agent dalam Penerimaan Negara?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu e-PHTB Notaris/PPAT?

Senin, 14 Oktober 2024 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Penetapan Pabean?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah