KAMUS CUKAI

Apa Itu Buku Rekening Kredit?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 28 April 2023 | 17:00 WIB
Apa Itu Buku Rekening Kredit?

PEMERINTAH memberikan kemudahan pembayaran cukai berupa penundaan pembayaran cukai dan pembayaran cukai secara berkala. Kemudahan pembayaran tersebut membuat produsen barang kena cukai (BKC) dapat memperoleh penangguhan pembayaran cukai tanpa bunga.

Importir BKC juga dapat memperoleh fasilitas penundaan pembayaran cukai. Pemberian kedua jenis fasilitas tersebut lekat dengan istilah buku rekening kredit. Lantas, apa itu buku rekening kredit?

Definisi

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

KETENTUAN mengenai buku rekening kredit diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan Peraturan Menteri Keuangan No.112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit (PMK 112/2008).

Merujuk penjelasan Pasal 19 UU Cukai dan Pasal 1 angka 3 PMK 112/2008, buku rekening kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Buku rekening kredit tersebut dibuat oleh pejabat bea dan cukai. Pejabat bea dan cukai wajib menyelenggarakan buku rekening kredit atas 2 hal, yakni:

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

i. buku rekening kredit untuk setiap pengusaha pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala dan penundaan pembayaran cukai; atau

ii. buku rekening kredit untuk setiap importir barang kena cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.

Buku rekening kredit tersebut digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya. Selain itu, buku rekening kredit juga digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pejabat bea dan cukai menyelenggarakan buku rekening kredit berdasarkan contoh format dalam Lampiran III PMK 112/2008. Merujuk lampiran tersebut, buku rekening kredit berisi identitas pabrik atau importir beserta informasi terkait dengan kemudahan pembayaran yang diberikan.

Selain itu, buku rekening kredit juga memuat jumlah penundaan atau fasilitas pembayaran berkala yang diberikan (pada akun debet), jumlah penyelesaian/pembayaran (pada akun kredit), serta saldo penundaan/pembayaran berkala (saldo sebelumnya ditambah debet dikurangi kredit).

Buku rekening kredit biasa juga disebut sebagai BRCK-3. Adapun penyelenggaraan buku rekening kredit dapat dilakukan dengan media elektronik. Ketentuan lebih lanjut mengenai buku rekening kredit dapat disimak pada PMK 112/2008. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya