KAMUS PAJAK

Apa Itu Bukan Pegawai dalam Konteks PPh Pasal 21?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Januari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Bukan Pegawai dalam Konteks PPh Pasal 21?

SEBAGAI ketentuan pajak yang memotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya dikenakan terhadap pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

PPh Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima bukan pegawai. Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur ulang ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai melalui PMK 168/2023. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai bukan pegawai?

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan (Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, bukan pegawai meliputi 12 kelompok pihak. Pertama, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023).

Kedua, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, olahragawan. Keempat, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Kelima, pengarang, peneliti, dan penerjemah. Keenam, pemberi jasa dalam segala bidang. Ketujuh, agen iklan. Kedelapan, pengawas atau pengelola proyek.

Kesembilan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. Kesepuluh, petugas penjaja barang dagangan. Kesebelas, agen asuransi. Kedua belas, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

PPh Pasal 21 menyasar beragam jenis imbalan yang diterima bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berdasarkan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang bagi bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.

Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai bervariasi. Secara ringkas, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dibedakan untuk jasa catering, untuk jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik, serta untuk jasa selain jasa katering dan dokter.

Perincian ketentuan dan petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dapat disimak dalam PMK 168/2023 beserta lampirannya.

Anda juga dapat mempelajarinya melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 terbitan DJP yang dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Simak pula bahasan tentang PMK 168/2023 di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra