KAMUS PAJAK

Apa Itu Bukan Pegawai dalam Konteks PPh Pasal 21?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 10 Januari 2024 | 17:30 WIB
Apa Itu Bukan Pegawai dalam Konteks PPh Pasal 21?

SEBAGAI ketentuan pajak yang memotong penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak hanya dikenakan terhadap pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

PPh Pasal 21 juga menyasar penghasilan yang diterima bukan pegawai. Dalam perkembangannya, pemerintah mengatur ulang ketentuan penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai melalui PMK 168/2023. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai bukan pegawai?

Bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan (Pasal 1 angka 12 PMK 168/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Secara lebih terperinci, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PMK 168/2023, bukan pegawai meliputi 12 kelompok pihak. Pertama, tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.

Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja (Pasal 1 angka 8 PMK 168/2023).

Kedua, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, olahragawan. Keempat, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator. Kelima, pengarang, peneliti, dan penerjemah. Keenam, pemberi jasa dalam segala bidang. Ketujuh, agen iklan. Kedelapan, pengawas atau pengelola proyek.

Kesembilan, pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara. Kesepuluh, petugas penjaja barang dagangan. Kesebelas, agen asuransi. Kedua belas, distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.

PPh Pasal 21 menyasar beragam jenis imbalan yang diterima bukan pegawai sehubungan dengan pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan. Imbalan tersebut dapat berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Berdasarkan PMK 168/2023, besarnya PPh Pasal 21 terutang bagi bukan pegawai dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan dalam 1 masa pajak atau pada saat terutangnya penghasilan.

Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai bervariasi. Secara ringkas, penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dibedakan untuk jasa catering, untuk jasa dokter yang praktik di rumah sakit dan/atau klinik, serta untuk jasa selain jasa katering dan dokter.

Perincian ketentuan dan petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai dapat disimak dalam PMK 168/2023 beserta lampirannya.

Anda juga dapat mempelajarinya melalui buku pedoman penghitungan pemotongan PPh 21 terbitan DJP yang dapat diakses melalui tautan https://www.pajak.go.id/id/sinopsis-ringkas-dan-unduh-buku-cermat-pemotongan-pph-pasal-2126. Simak pula bahasan tentang PMK 168/2023 di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja