KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Mei 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

LONJAKAN barang impor dapat mengancam atau bahkan menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Guna mencegah atau mengatasi dampak dari lonjakan barang impor, UU Kepabeanan mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP ini merupakan tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi apabila impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menerapkan BMTP sementara sebelum BMTP diterapkan. Lantas, apa itu BMTP sementara?

Baca Juga:
Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Definisi BMTP
BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing (Pasal 23A UU Kepabeanan).

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Merujuk laman resmi KPPI, kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta dan bukan tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

BMTP dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Penyelidikan oleh KPPI itu dapat dilakukan berdasarkan permohonan industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri atau berdasarkan inisiatif KPPI.

Namun, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan tindakan pengamanan maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada menteri perdagangan untuk mengenakan BMTP sementara.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Definisi BMTP Sementara
LAMAN resmi KPPI mendefinisikan BMTP sementara (BMTPs) sebagai pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki.

Besaran pengenaan BMTPs dan jangka waktu pengenaannya diputuskan menteri perdagangan berdasarkan rekomendasi KPPI. Menteri perdagangan dapat memutuskan jangka waktu pengenaan BMTPs sepanjang tidak lebih dari 200 hari terhitung sejak diberlakukan.

Selanjutnya, menteri perdagangan menyampaikan keputusan BMTPs kepada menteri keuangan. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan itu, menteri keuangan kemudian akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan BMTPs.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Umumnya, keputusan menteri keuangan terkait dengan BMTPs dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasarkan PMK tersebut, importir yang mengimpor barang yang dikenai BMTPs harus melakukan pelunasan dengan cara pembayaran tunai.

BMTPs dikenakan selama proses penyelidikan KPPI. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri maka pihak importir yang telah melakukan pelunasan BMTPs dapat mengajukan permohonan pengembalian BMTPs. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods