KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 30 Mei 2022 | 18:00 WIB
Apa Itu Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara?

LONJAKAN barang impor dapat mengancam atau bahkan menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Guna mencegah atau mengatasi dampak dari lonjakan barang impor, UU Kepabeanan mengatur pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). BMTP ini merupakan tambahan bea masuk umum atau bea masuk preferensi apabila impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan internasional.

Akan tetapi, dalam kondisi tertentu, pemerintah dapat menerapkan BMTP sementara sebelum BMTP diterapkan. Lantas, apa itu BMTP sementara?

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Definisi BMTP
BMTP merupakan pungutan yang dapat dikenakan terhadap barang impor apabila terjadi lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri sejenis atau barang yang secara langsung bersaing (Pasal 23A UU Kepabeanan).

BMTP dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Selain itu, BMTP juga dapat dikenakan apabila lonjakan barang impor tersebut dapat menimbulkan ancaman terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan/atau barang yang secara langsung bersaing.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Merujuk laman resmi KPPI, kerugian serius adalah kerugian menyeluruh yang signifikan dan diderita industri dalam negeri. Sementara itu, ancaman kerugian serius adalah kerugian serius yang jelas akan terjadi dalam waktu dekat pada industri dalam negeri yang penetapannya didasarkan atas fakta-fakta dan bukan tuduhan, dugaan, atau perkiraan.

BMTP dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI. Penyelidikan oleh KPPI itu dapat dilakukan berdasarkan permohonan industri dalam negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri atau berdasarkan inisiatif KPPI.

Namun, dalam hal pemulihan kerugian industri dalam negeri sulit dilakukan akibat keterlambatan pengenaan tindakan pengamanan maka selama masa penyelidikan KPPI dapat merekomendasikan kepada menteri perdagangan untuk mengenakan BMTP sementara.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Definisi BMTP Sementara
LAMAN resmi KPPI mendefinisikan BMTP sementara (BMTPs) sebagai pungutan negara yang dilakukan selama proses penyelidikan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kondisi lebih parah yang sulit untuk dipulihkan atau diperbaiki.

Besaran pengenaan BMTPs dan jangka waktu pengenaannya diputuskan menteri perdagangan berdasarkan rekomendasi KPPI. Menteri perdagangan dapat memutuskan jangka waktu pengenaan BMTPs sepanjang tidak lebih dari 200 hari terhitung sejak diberlakukan.

Selanjutnya, menteri perdagangan menyampaikan keputusan BMTPs kepada menteri keuangan. Berdasarkan keputusan menteri perdagangan itu, menteri keuangan kemudian akan menetapkan besaran tarif dan jangka waktu pengenaan BMTPs.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Umumnya, keputusan menteri keuangan terkait dengan BMTPs dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Berdasarkan PMK tersebut, importir yang mengimpor barang yang dikenai BMTPs harus melakukan pelunasan dengan cara pembayaran tunai.

BMTPs dikenakan selama proses penyelidikan KPPI. Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tak ditemukan lonjakan jumlah barang impor yang mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri maka pihak importir yang telah melakukan pelunasan BMTPs dapat mengajukan permohonan pengembalian BMTPs. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak