KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan.

Berdasarkan UU Kepabeanan, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pejabat bea dan cukai dapat melaksanakan audit kepabeanan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Secara umum, audit kepabeanan tersebut dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam praktiknya, ada 3 jenis audit audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi.

Lantas, apa itu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi?

Ketentuan mengenai audit kepabeanan tertuang dalam UU No .10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d PMK No.258/PMK 04/2016. Berdasarkan beleid tersebut, berikut pengertian dari masing-masing jenis audit kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pertama, audit umum. Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit umum dapat dilakukan secara terencana berdasarkan Daftar Rencana Objek Audit (DROA) atau dilakukan sewaktu-waktu.

Audit umum ini dilakukan secara terencana dan selektif berdasarkan manajemen risiko atas data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau rekomendasi dari unit terkait. Adapun audit umum yang dilakukan sewaktu-waktu dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.

Kedua, audit khusus. Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit khusus dilaksanakan sewaktu-waktu. Contoh dari pelaksanaan audit khusus ialah audit atas pengajuan keberatan, banding atau pengajuan penutupan kawasan berikat.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Audit khusus dalam rangka keberatan didasarkan atas permintaan unit yang menangani keberatan. Dalam konteks ini, direktur audit dapat meminta penjelasan atas usulan audit khusus sebelum menyetujui pelaksanaan audit khusus.

Ketiga, audit investigasi. Audit investigasi adalah audit kepabeanan dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

Audit investigasi dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana dan harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah