KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 16 September 2024 | 11:30 WIB
Apa Itu Audit Umum, Khusus dan Investigasi dalam Kepabeanan?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan.

Berdasarkan UU Kepabeanan, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Pejabat bea dan cukai dapat melaksanakan audit kepabeanan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Secara umum, audit kepabeanan tersebut dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam praktiknya, ada 3 jenis audit audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi.

Lantas, apa itu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi?

Ketentuan mengenai audit kepabeanan tertuang dalam UU No .10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d PMK No.258/PMK 04/2016. Berdasarkan beleid tersebut, berikut pengertian dari masing-masing jenis audit kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, audit umum. Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit umum dapat dilakukan secara terencana berdasarkan Daftar Rencana Objek Audit (DROA) atau dilakukan sewaktu-waktu.

Audit umum ini dilakukan secara terencana dan selektif berdasarkan manajemen risiko atas data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau rekomendasi dari unit terkait. Adapun audit umum yang dilakukan sewaktu-waktu dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.

Kedua, audit khusus. Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit khusus dilaksanakan sewaktu-waktu. Contoh dari pelaksanaan audit khusus ialah audit atas pengajuan keberatan, banding atau pengajuan penutupan kawasan berikat.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Audit khusus dalam rangka keberatan didasarkan atas permintaan unit yang menangani keberatan. Dalam konteks ini, direktur audit dapat meminta penjelasan atas usulan audit khusus sebelum menyetujui pelaksanaan audit khusus.

Ketiga, audit investigasi. Audit investigasi adalah audit kepabeanan dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.

Audit investigasi dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana dan harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya