KAMUS PAJAK

Apa itu Aplikasi M-Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 15 November 2021 | 18:30 WIB
Apa itu Aplikasi M-Pajak?

ERA disrupsi teknologi menciptakan perubahan masif pada berbagai sektor, termasuk soal layanan publik. Pada era serba digital dan otomatis ini, pemerintah dituntut mengatalisasi inovasinya sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik.

Begitu pula dengan Ditjen Pajak (DJP). Instansi yang bertugas untuk menghimpun penerimaan pajak ini terus berbenah dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi. Adaptasi itu dimaksudkan agar makin memudahkan pemangku kepentingan dalam memperoleh layanan.

Keseriusan DJP untuk beradaptasi tercermin dari transformasi berbagai layanan yang kini serba elektronik. Salah satunya adalah peluncuran aplikasi M-Pajak yang bertepatan dengan momentum Hari Pajak Tahun 2021. Lantas, sebenarnya apa itu aplikasi M-Pajak?

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Definisi
M-PAJAK adalah portal situs pajak.go.id yang berbasis aplikasi mobile. Dalam laman resminya, DJP menyatakan aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang mereka miliki.

Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone. Setelah mengunduh aplikasi ini, wajib pajak harus log in terlebih dahulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses (log in) di laman pajak.go.id (DJP Online).

Setelah login, M-Pajak akan mengirim kode verifikasi ke surel (e-mail) wajib pajak yang terdaftar dalam sistem DJP. Wajib pajak kemudian diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa memanfaatkan berbagai fitur yang disediakan dalam M-Pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Aplikasi besutan DJP tersebut menyediakan berbagai fitur di antaranya menu e- Billing, informasi KPP terdekat, kartu NPWP digital, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Melalui menu e-Billing, wajib pajak dapat membuat kode billing secara lebih mudah. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya.

Selanjutnya, wajib pajak dapat menemukan informasi mengenai KPP terdekat dari posisi GPS ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini. Lalu, kartu NPWP elektronik bisa diakses pada menu Profile Saya. Sementara itu, informasi tenggat pajak dan peraturan perpajakan terbaru tersedia pada halaman muka aplikasi.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam perjalanannya, DJP menyebut tengah mengembangkan fitur lainnya di M-Pajak. Fitur tersebut di antaranya push notifikasi, pencatatan omzet pelaku UMKM, menu surat keterangan (Suket) PP No. 23/2018, fitur surat keterangan fiskal (SKF), dan menu konfirmasi status wajib pajak (KSWP). Simak “3 Fitur Baru Lengkapi Aplikasi M-Pajak di Tahap Akhir Pengembangan

Simpulan
INTINYA aplikasi M-Pajak adalah aplikasi versi mobile laman pajak.go.id. Aplikasi ini dapat diunduh, baik melalui Play Store maupun App Store. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat melalui gawai yang mereka miliki. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?