SENGKETA pajak merupakan hal yang sulit dihindari dalam sistem pajak suatu negara. Umumnya, sengketa pajak terjadi akibat adanya perbedaan penghitungan pajak atau perbedaan interpretasi aturan antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Dalam beberapa kasus, sengketa pajak yang serius dapat menghambat sistem pengumpulan pajak. Keadaan ini menunjukkan dibutuhkannya suatu mekanisme pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak yang berfungsi secara efektif dan efisien.
Salah satu cara paling efektif untuk mencegah sengketa pajak adalah dengan menerapkan sistem yang dapat menginformasikan dan membantu wajib pajak dalam menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya. Misal, dengan menerapkan advance ruling.
Definisi
SEBELUM membahas advance ruling maka terlebih dahulu perlu dipahami 2 istilah yang relevan, yaitu public ruling dan private ruling. Penjelasan kedua istilah ini di antaranya tercantum dalam publikasi OECD bertajuk Tax administration 2013: Comparative Information on OECD and Other Advance and Emerging Economies.
Berdasarkan publikasi tersebut, public ruling merupakan pernyataan yang dipublikasikan secara umum mengenai bagaimana otoritas pajak akan menginterpretasikan peraturan hukum pajak dalam situasi tertentu.
Peraturan tersebut biasanya diterbitkan untuk memperjelas penerapan hukum untuk situasi pajak yang umum terjadi pada transaksi yang dilakukan wajib pajak. Biasanya, public ruling mengikat kedua pihak, yaitu otoritas pajak dan wajib pajak (OECD, 2013).
Sementara itu, private ruling berkaitan dengan permintaan khusus (specific request) dari wajib pajak atau dari pihak advisor yang diberi kuasa oleh wajib pajak untuk meminta klarifikasi tentang bagaimana hukum pajak akan diterapkan sehubungan dengan transaksi tertentu yang akan dilakukan (OECD, 2013).
Tujuan dari private ruling adalah untuk memberikan additional support dan early certainty kepada wajib pajak sehubungan dengan konsekuensi pajak dari transaksi tertentu yang seringkali rumit dan/atau memiliki risiko tinggi. Konsep dan tujuan private ruling ini serupa dengan advance ruling.
Merujuk OCED Glossary of Tax Terms, advance ruling adalah pernyataan tertulis berisi interpretasi dan aplikasi dari suatu peraturan perpajakan terkait dengan keadaan tertentu yang diterbitkan otoritas pajak untuk wajib pajak.
Lebih lengkapnya, advance ruling adalah suatu prosedur yang diberlakukan pada banyak negara berupa konfirmasi tertulis dari otoritas pajak yang dapat diperoleh wajib pajak sebelum melakukan transaksi-transaksi khusus. Konfirmasi tertulis ini memuat konsekuensi pajak yang akan timbul dalam pelaksanaan transaksi tersebut (IBFD, 2015).
Dalam implementasinya, otoritas pajak memberikan fasilitas berupa konsultasi kepada wajib pajak seputar aspek perpajakan yang timbul atas transaksi yang akan dilakukan wajib pajak (OECD, 2013) Dengan kata lain, advance ruling digunakan untuk memberikan early certainty kepada wajib pajak.
Advance ruling juga dapat membantu otoritas pajak dalam mempersiapkan penyelesaian jawaban dari isu-isu perpajakan yang kemungkinan akan timbul dalam proses pemeriksaan dan dapat memberikan respons secara positif untuk menyesuaikan peraturan ketika ada identifikasi anomali atau penyimpangan (Dam dan Jacobs, 2002)
Penyebutan istilah “advance ruling” bisa berbeda antar negara. Ada yang menyebutnya sebagai private ruling ataupun letter ruling.
Namun, hal itu tidak menjadi masalah sepanjang masih memiliki pengertian pemberian interpretasi resmi oleh otoritas pajak terkait dengan konsekuensi pajak yang akan dihadapi wajib pajak atas transaksi yang akan dilakukannya (Afandi, et al. 2014).
Untuk diketahui, ulasan ini menyadur salah satu artikel yang dimuat dalam InsideTax Edisi 23 bertajuk Advance Ruling: Solusi atau Impian?. Selain itu, advance ruling juga disinggung dalam salah satu bab Buku Desain Sistem Perpajakan Indonesia: Tinjauan atas Konsep Dasar dan Pengalaman Internasional.
Buku setebal 629 halaman ini disusun oleh para periset DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA). Buku ini disunting langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, serta Partner of Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.