KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Administrator Kawasan Ekonomi Khusus?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 26 November 2021 | 16:00 WIB
Apa Itu Administrator Kawasan Ekonomi Khusus?

BANYAK hal yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional. Salah satunya dicapai dengan strategi peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan tersebut dipersiapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta memperoleh fasilitas tertentu. Adapun kawasan yang dimaksud adalah kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam menjalankan kegiatannya, kelembagaan KEK terdiri atas beberapa unit kerja antara lain dewan nasional, dewan kawasan, hingga administrator KEK. Pada pembahasan kali ini akan menjelaskan mengenai administrator KEK.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Definisi
MENURUT UU No. 39 Tahun 2009, administrator adalah bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK dalam membantu dewan kawasan menyelenggarakan KEK. Sementara itu, dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

Dewan kawasan membentuk administrator KEK di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. Administrator KEK harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seluruh pelaksanaan tugas administrator KEK diawasi, dikendalikan, dievaluasi, dan dikoordinasikan oleh dewan kawasan. Pelaksanaan tugas administrator KEK berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK.

Dilansir laman milik Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, administrator KEK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk memberikan kemudahan kepada investor untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.

Kemudian, tujuan lainnya dari pembentukan administrator KEK tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan investasi kepada investor dalam bentuk pelayanan investasi melalui sistem online single submission (OSS).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Berdasarkan UU No. 39/2009, terdapat tiga tugas dari administrator KEK. Pertama, melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK.

Kedua, melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Ketiga, menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada dewan kawasan.

Tugas administrator KEK juga disebutkan dalam PP No. 40/2021, yaitu administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, melakukan penyelenggaraan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha. Terakhir, melakukan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Simpulan
INTINYA, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Administrator KEK harus dibentuk di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra