KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Administrator Kawasan Ekonomi Khusus?

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 26 November 2021 | 16:00 WIB
Apa Itu Administrator Kawasan Ekonomi Khusus?

BANYAK hal yang dilakukan pemerintah dalam mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional. Salah satunya dicapai dengan strategi peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

Kawasan tersebut dipersiapkan untuk menjalankan fungsi perekonomian yang memiliki nilai ekonomi tinggi serta memperoleh fasilitas tertentu. Adapun kawasan yang dimaksud adalah kawasan ekonomi khusus (KEK).

Dalam menjalankan kegiatannya, kelembagaan KEK terdiri atas beberapa unit kerja antara lain dewan nasional, dewan kawasan, hingga administrator KEK. Pada pembahasan kali ini akan menjelaskan mengenai administrator KEK.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Definisi
MENURUT UU No. 39 Tahun 2009, administrator adalah bagian dari dewan kawasan yang dibentuk untuk setiap KEK dalam membantu dewan kawasan menyelenggarakan KEK. Sementara itu, dewan kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu dewan nasional dalam penyelenggaraan KEK.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 40/2021, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK.

Dewan kawasan membentuk administrator KEK di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. Administrator KEK harus sudah dibentuk paling lambat sebelum KEK beroperasi.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Seluruh pelaksanaan tugas administrator KEK diawasi, dikendalikan, dievaluasi, dan dikoordinasikan oleh dewan kawasan. Pelaksanaan tugas administrator KEK berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK.

Dilansir laman milik Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, administrator KEK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta untuk memberikan kemudahan kepada investor untuk mendapatkan layanan perizinan dan non perizinan.

Kemudian, tujuan lainnya dari pembentukan administrator KEK tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan investasi kepada investor dalam bentuk pelayanan investasi melalui sistem online single submission (OSS).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Berdasarkan UU No. 39/2009, terdapat tiga tugas dari administrator KEK. Pertama, melaksanakan pemberian izin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK.

Kedua, melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK. Ketiga, menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidental kepada dewan kawasan.

Tugas administrator KEK juga disebutkan dalam PP No. 40/2021, yaitu administrator KEK bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kemudian, melakukan penyelenggaraan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha. Terakhir, melakukan penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pengoperasian KEK.

Simpulan
INTINYA, administrator KEK adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK. Administrator KEK harus dibentuk di setiap KEK untuk melaksanakan pelayanan, pengawasan, dan pengendalian operasionalisasi KEK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor