KEBIJAKAN PAJAK

Antisipasi Pajak Minimum Global, Kemenkeu Siapkan Insentif Alternatif

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Oktober 2022 | 11:22 WIB
Antisipasi Pajak Minimum Global, Kemenkeu Siapkan Insentif Alternatif

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan sedang menyiapkan skema insentif pajak alternatif sebagai respons atas penerapan pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan insentif pajak alternatif tersebut saat ini masih disusun. Harapannya, insentif pajak tersebut tetap efektif dan tidak terpengaruh oleh pajak minimum global.

"Sama halnya dengan di negara lainnya, berbagai diskusi dan evaluasi masih dilakukan dalam rangka mencari alternatif insentif yang masih efektif pada saat minimum global tax diterapkan," katanya, Jumat (14/10/2022).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sebagai informasi, pajak minimum global dengan tarif 15% akan berlaku sebagai common approach mulai tahun depan. Guna mengimplementasikan pajak minimum tersebut, setiap yurisdiksi perlu mengadopsi melalui aturan domestiknya masing-masing.

Apabila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Pajak minimum global hanya akan berlaku terhadap perusahaan multinasional dengan pendapatan di atas EUR750 juta.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dengan adanya pajak minimum global, yurisdiksi tidak bisa serta merta memberikan insentif pajak yang membuat tarif pajak efektif yang ditanggung perusahaan multinasional menjadi lebih rendah dari 15%.

Bila yurisdiksi tetap memberlakukan insentif tersebut, yurisdiksi tempat berlokasinya entitas induk perusahaan berhak mengenakan top up tax.

Menurut OECD, insentif yang bakal terdampak pajak minimum global ialah tax holiday. Yurisdiksi-yurisdiksi dinilai perlu lebih banyak memberikan expenditure-based tax incentive seperti tax allowance atau investment allowance.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebagai solusi jangka pendek, OECD meminta kepada setiap yurisdiksi untuk segera menerapkan pajak minimum domestik atau qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) guna menjaga basis penerimaan pajak.

Dengan QDMTT, penghasilan yang kurang dipajaki akibat adanya insentif dapat langsung dipajaki sebelum negara lain mengenakan top-up tax atas penghasilan tersebut. Simak juga, Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini