ADMINISTRASI PAJAK

Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:00 WIB
Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi

Tampilan aplikasi M-Pajak di Playstore.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak pelaku UMKM untuk tetap melakukan pencatatan omzet secara mandiri tanpa aplikasi M-Pajak, di samping tetap mencatatkannya via aplikasi. Pencatatan secara manual dimaksudkan untuk menghindari kendala teknis yang muncul pada aplikasi.

"Apabila berkenan, dapat juga melakukan pencatatan tersendiri tanpa aplikasi," cuit akun Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Pernyataan DJP ini merespons keluhan sejumlah wajib pajak UMKM yang menemukan kendala atau eror saat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-Pajak. Otoritas pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wajib pajak. Namun, DJP memastikan saat ini tidak ada temuan eror pada aplikasi M-Pajak berdasarkan pantauan kantor pusat.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Apabila masih terkendala dan sudah dipastikan koneksi internet stabil, Kakak bisa coba kembali secara berkala," tulis DJP lagi.

Sebelumnya, seorang wajib pajak melaporkan kendala eror di aplikasi M-Pajak. Padahal, menurut wajib pajak tersebut, aplikasinya sudah diperbarui ke versi terbaru.

Pemilik akun lain juga menimpali dengan keluhan yang sama. Wajib pajak tersebut bahkan mengaku kehilangan seluruh catatan UMKM yang sudah dilakukan di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Mau input ulang, eror juga. Aplikasi sudah update," kata sebuah akun di Twitter.

DJP memang gencar mempromosikan penggunaan aplikasi M-Pajak. Otoritas menyebutkan aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store di ponsel. Wajib pajak kemudian harus login ke dalam aplikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses situs pajak.go.id (DJP Online). Setelah berhasil login, wajib pajak dapat langsung menggunakan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi.

Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan yakni riwayat pembayaran perpajakan, informasi perpajakan ter-update, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan