KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, Pemerintah Turunkan Pembiayaan Utang

Dian Kurniati | Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Antisipasi Kenaikan Suku Bunga, Pemerintah Turunkan Pembiayaan Utang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi pembiayaan utang hingga September 2022 mencapai Rp478,9 triliun, turun 26% ketimbang periode yang sama tahun lalu Rp447,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penurunan pembiayaan utang itu sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengantisipasi kenaikan suku bunga global.

"Ini merupakan strategi yang tepat karena tendensi dari kondisi global, di mana suku bunga naik, dolar menguat. Ini akan memberikan kecenderungan volatilitas di pasar keuangan, termasuk pasar surat berharga dan cost of fund menjadi naik," katanya, dikutip pada Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan realisasi pembiayaan utang itu setara dengan 51% dari yang direncanakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98/2022 senilai Rp943,7 triliun.

Apabila diperinci, penerbitan SBN hingga September 2022 mencapai Rp470,9 triliun atau turun 29%. Sementara itu, realisasi pinjaman mencapai Rp8 triliun, turun 142%.

Secara umum, Sri Mulyani menilai Indonesia masih resilien di tengah kondisi pasar keuangan yang volatile akibat kenaikan inflasi dan suku bunga global. Pemerintah pun menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi kondisi tersebut.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dia menjelaskan pemerintah berupaya menurunkan issuance SBN di tengah gejolak ekonomi global. Sebab, lonjakan inflasi pada sejumlah negara maju mulai direspons dengan menaikkan suku bunga acuan sehingga dapat berpengaruh pada naiknya cost of fund.

Dalam hal ini, pemerintah akan menurunkan target penerbitan utang tunai melalui lelang pada kuartal IV/2022. Kemudian, penerbitan SBN valas akan menyesuaikan kondisi market yang volatile dan kecukupan kas negara.

Di sisi lain, pemerintah akan kembali menerbitkan SBN ritel sebagai upaya perluasan basis investor domestik, fleksibilitas pinjaman program, dan optimalisasi SBN domestik melalui SKB III.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini berarti kita menghindarkan dari risiko gejolak global yang sangat tinggi," ujar Sri Mulyani.

Menteri keuangan memaparkan realisasi pembelian SBN oleh Bank Indonesia hingga 18 Oktober 2022 mencapai Rp41,55 triliun melalui skema SKB I dan Rp95,42 triliun melalui SKB III. Simak 'Nilai Utang Pemerintah Capai Rp7.236,61 Triliun Hingga Agustus 2022'

Menurutnya, pembelian SBN oleh BI menjadi bagian dari cadangan strategi pembiayaan Indonesia. Pemerintah pun telah bersiap mengamankan APBN dari gejolak tersebut agar paparan risikonya tidak meningkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?