TATA KELOLA ORGANISASI

Antipenyuapan terkait Pajak, Komwasjak Dorong Implementasi ISO 37001

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 14:37 WIB
Antipenyuapan terkait Pajak, Komwasjak Dorong Implementasi ISO 37001

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar bertema Reformasi Hukum dan Peradilan dalam rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara. (foto: Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komwasjak mendukung penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan.

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan yang ada pada otoritas kebanyakan timbul dari penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan. Terkait dengan hal tersebut sistem manajemen antipenyuapan diperlukan.

“Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Zainal dalam sebuah webinar, dikutip dari laman resmi Komwasjak, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti diketahui, ISO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persoalan terkait dengan suap atau pemerasan muncul karena diskresi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, menurut dia, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan diskresi untuk kepentingan pribadi. Zainal menegaskan diskresi seharusnya bukan terkait dengan sesuatu yang dilakukan sehari-hari (day to day). Diskresi hanya diperlukan untuk kondisi tertentu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum,” tegas Zainal.

Dalam kesempatan berbeda, Zainal mengingatkan tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra