TATA KELOLA ORGANISASI

Antipenyuapan terkait Pajak, Komwasjak Dorong Implementasi ISO 37001

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 September 2023 | 14:37 WIB
Antipenyuapan terkait Pajak, Komwasjak Dorong Implementasi ISO 37001

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar saat menjadi pembicara dalam sebuah webinar bertema Reformasi Hukum dan Peradilan dalam rangka Pembentukan Regulasi yang Mendukung Pertumbuhan Ekonomi dan Penegakan Hukum untuk Perlindungan Keuangan Negara. (foto: Komwasjak)

JAKARTA, DDTCNews – Komwasjak mendukung penerapan sistem manajemen antipenyuapan pada instansi perpajakan.

Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar mengatakan persoalan yang ada pada otoritas kebanyakan timbul dari penyalahgunaan wewenang berupa penyuapan atau pemerasan. Terkait dengan hal tersebut sistem manajemen antipenyuapan diperlukan.

“Komwasjak sangat mendorong implementasi ISO 37001 untuk sistem manajemen antipenyuapan,” ujar Zainal dalam sebuah webinar, dikutip dari laman resmi Komwasjak, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Seperti diketahui, ISO 37001:2016 merupakan standar yang menetapkan persyaratan untuk pembentukan, implementasi, operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan dari sistem manajemen antipenyuapan (SMAP).

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, persoalan terkait dengan suap atau pemerasan muncul karena diskresi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, menurut dia, diskresi harus diperkecil dengan cara memperjelas kondisi limitatif atas kewenangan yang dimiliki oleh suatu jabatan.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menutup peluang penyalahgunaan diskresi untuk kepentingan pribadi. Zainal menegaskan diskresi seharusnya bukan terkait dengan sesuatu yang dilakukan sehari-hari (day to day). Diskresi hanya diperlukan untuk kondisi tertentu.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

“Harus diingat, tujuan diskresi hanya diambil demi manfaat dan kepentingan umum,” tegas Zainal.

Dalam kesempatan berbeda, Zainal mengingatkan tugas Komwasjak ialah mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik pada unit eselon I di Kemenkeu. Namun demikian, perbaikan tersebut tidak dieksekusi oleh Komwasjak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6