KOREA SELATAN

Anomali, Tarif PPh Badan Negara Ini Justru Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 12:00 WIB
Anomali, Tarif PPh Badan Negara Ini Justru Naik

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menaikkan tarif pajak untuk perusahaan-perusahaan besar menjadi 25% dari tarif sebelumnya sebesar 22%. Langkah ini merupakan anomali ditengah tren penurunan tarif pajak perusahaan seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Jepang.

Lembaga riset ekonomi Korsel (KERI) memperkirakan kebijakan ini akan menyebabkan Produk Domestik Bruto (PDB) Korsel akan turun dalam satu dekade ke depan. Kalkulasi penurunan PDB itu berkisar diangka 29 triliun won atau $27 miliar atau tiap tahunnya akan ada penurunan sebesar 1,7%.

“Kenaikan tarif pajak korporasi diperkirakan tidak mungkin untuk meningkatkan redistribusi pendapatan pekerja di Korea Selatan,” kata Cho Kyung-yup selaku peneliti senior KERI, Rabu (27/12).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak badan ini bagian dari janji politik Presiden Korsel Moon Jae In. Kenaikan tarif pajak ini disebutnya untuk memerangi ketimpangan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja baru. Peningkatan pendapatan negara dari kenaikan pajak ini selanjutnya akan digunakan untuk pembiayaan di sektor publik dan program kesejahteraan sosial.

Namun, analisis yang dirilis KERI ini menyatakan akan ada efek negatif bagi perekonomian negara yang berada di sisi selatan Semenanjung Korea itu. Setidaknya belanja modal perusahaan akan menyusut rata-rata sebesar 4,8% dan juga potensi hilangnya 105.000 pekerjaan setiap tahunnya.

“Faktanya, saat pertumbuhan ekonomi melambat seperti sekarang ini telah mengakibatkan pemotongan upah untuk pekerja tidak terampil dan PHK besar-besaran,” pungkasnya dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Kenaikan tarif pajak juga akan menggerus volume ekspor negeri Gingseng sebesar 0,5% per tahun dan mengurangi impor sebesar 1,1%. Tidak berhenti disitu, laporan ini juga memprediksi terjadinya penurunan pendapatan warga Korsel sebesar 1,5% per tahunnya.

Langkah Korsel ini memang berbanding terbalik dengan perombakan sistem pajak Amerika Serikat. Berbeda dengan Korsel tarif pajak AS akan turun di angka 20% dari posisi 35% yang diharapkan akan menambah lapangan kerja baru dan meningkatkan volume kegiatan ekspor impor negeri Paman Sam.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari