KOREA SELATAN

Anomali, Tarif PPh Badan Negara Ini Justru Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 12:00 WIB
Anomali, Tarif PPh Badan Negara Ini Justru Naik

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menaikkan tarif pajak untuk perusahaan-perusahaan besar menjadi 25% dari tarif sebelumnya sebesar 22%. Langkah ini merupakan anomali ditengah tren penurunan tarif pajak perusahaan seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Jepang.

Lembaga riset ekonomi Korsel (KERI) memperkirakan kebijakan ini akan menyebabkan Produk Domestik Bruto (PDB) Korsel akan turun dalam satu dekade ke depan. Kalkulasi penurunan PDB itu berkisar diangka 29 triliun won atau $27 miliar atau tiap tahunnya akan ada penurunan sebesar 1,7%.

“Kenaikan tarif pajak korporasi diperkirakan tidak mungkin untuk meningkatkan redistribusi pendapatan pekerja di Korea Selatan,” kata Cho Kyung-yup selaku peneliti senior KERI, Rabu (27/12).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak badan ini bagian dari janji politik Presiden Korsel Moon Jae In. Kenaikan tarif pajak ini disebutnya untuk memerangi ketimpangan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja baru. Peningkatan pendapatan negara dari kenaikan pajak ini selanjutnya akan digunakan untuk pembiayaan di sektor publik dan program kesejahteraan sosial.

Namun, analisis yang dirilis KERI ini menyatakan akan ada efek negatif bagi perekonomian negara yang berada di sisi selatan Semenanjung Korea itu. Setidaknya belanja modal perusahaan akan menyusut rata-rata sebesar 4,8% dan juga potensi hilangnya 105.000 pekerjaan setiap tahunnya.

“Faktanya, saat pertumbuhan ekonomi melambat seperti sekarang ini telah mengakibatkan pemotongan upah untuk pekerja tidak terampil dan PHK besar-besaran,” pungkasnya dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kenaikan tarif pajak juga akan menggerus volume ekspor negeri Gingseng sebesar 0,5% per tahun dan mengurangi impor sebesar 1,1%. Tidak berhenti disitu, laporan ini juga memprediksi terjadinya penurunan pendapatan warga Korsel sebesar 1,5% per tahunnya.

Langkah Korsel ini memang berbanding terbalik dengan perombakan sistem pajak Amerika Serikat. Berbeda dengan Korsel tarif pajak AS akan turun di angka 20% dari posisi 35% yang diharapkan akan menambah lapangan kerja baru dan meningkatkan volume kegiatan ekspor impor negeri Paman Sam.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPh Badan Diproyeksi Masih Akan Kontraksi, Ini Kata Menkeu

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra