KOREA SELATAN

Anomali, Tarif PPh Badan Negara Ini Justru Naik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Desember 2017 | 12:00 WIB
Anomali, Tarif PPh Badan Negara Ini Justru Naik

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan resmi menaikkan tarif pajak untuk perusahaan-perusahaan besar menjadi 25% dari tarif sebelumnya sebesar 22%. Langkah ini merupakan anomali ditengah tren penurunan tarif pajak perusahaan seperti yang terjadi di Amerika Serikat dan Jepang.

Lembaga riset ekonomi Korsel (KERI) memperkirakan kebijakan ini akan menyebabkan Produk Domestik Bruto (PDB) Korsel akan turun dalam satu dekade ke depan. Kalkulasi penurunan PDB itu berkisar diangka 29 triliun won atau $27 miliar atau tiap tahunnya akan ada penurunan sebesar 1,7%.

“Kenaikan tarif pajak korporasi diperkirakan tidak mungkin untuk meningkatkan redistribusi pendapatan pekerja di Korea Selatan,” kata Cho Kyung-yup selaku peneliti senior KERI, Rabu (27/12).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti yang diketahui, kenaikan tarif pajak badan ini bagian dari janji politik Presiden Korsel Moon Jae In. Kenaikan tarif pajak ini disebutnya untuk memerangi ketimpangan pendapatan dan menciptakan lapangan kerja baru. Peningkatan pendapatan negara dari kenaikan pajak ini selanjutnya akan digunakan untuk pembiayaan di sektor publik dan program kesejahteraan sosial.

Namun, analisis yang dirilis KERI ini menyatakan akan ada efek negatif bagi perekonomian negara yang berada di sisi selatan Semenanjung Korea itu. Setidaknya belanja modal perusahaan akan menyusut rata-rata sebesar 4,8% dan juga potensi hilangnya 105.000 pekerjaan setiap tahunnya.

“Faktanya, saat pertumbuhan ekonomi melambat seperti sekarang ini telah mengakibatkan pemotongan upah untuk pekerja tidak terampil dan PHK besar-besaran,” pungkasnya dilansir koreaherald.com.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Kenaikan tarif pajak juga akan menggerus volume ekspor negeri Gingseng sebesar 0,5% per tahun dan mengurangi impor sebesar 1,1%. Tidak berhenti disitu, laporan ini juga memprediksi terjadinya penurunan pendapatan warga Korsel sebesar 1,5% per tahunnya.

Langkah Korsel ini memang berbanding terbalik dengan perombakan sistem pajak Amerika Serikat. Berbeda dengan Korsel tarif pajak AS akan turun di angka 20% dari posisi 35% yang diharapkan akan menambah lapangan kerja baru dan meningkatkan volume kegiatan ekspor impor negeri Paman Sam.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini