PEMILU 2024

Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan mengatakan masyarakat jangan hanya diajak mencoblos dalam pemilu dan membayar pajak, tetapi juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Dalam acara Youth Summit Ideafest 2023, Anies menyoroti perihal kurangnya partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan suatu program pemerintah dan pengambilan keputusan.

"Seringkali rakyat diminta 'tugas Anda cuma 2, coblos saat pemilu, pilpres, pilkada, dan bayar pajak. The rest, let us do it.' Harusnya, kita mengajak masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan, dilibatkan dalam diskusi dan idenya," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Guna melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, Anies menuturkan pemerintah perlu mengajak masyarakat untuk ikut merasa bertanggung jawab atas suatu masalah (owning the problem) dan turut serta menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan demikian, suatu masalah perlu diselesaikan lewat pendekatan gerakan dan bukan pendekatan program. "Dengan pendekatan gerakan, masalah yang besar itu bisa kita selesaikan bersama-sama," tutur Anies.

Dia menambahkan pihak yang sering kali sulit untuk berkolaborasi biasanya birokrasi itu sendiri, bukan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat mampu berkolaborasi dengan birokrasi sepanjang pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Anies mengeklaim dirinya waktu menjadi gubernur DKI Jakarta telah melibatkan masyarakat dalam pembangunan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara swakelola tipe III dan tipe IV. Lewat PBJ tipe ini, masyarakat melaksanakan sendiri program yang sudah ditetapkan instansi.

"Lewat tipe III dan IV, uang diberikan kepada RW setempat dan RW merapatkan dengan seluruh warga, yang membangun mereka, anggarannya dari kita. Apa yang terjadi? Kualitas yang dibangun jauh lebih baik daripada yang dibangun pemerintah sendiri, karena mereka merasa this is our money," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengeklaim Pemprov DKI merupakan satu-satunya pemda se-Indonesia yang bersedia mengadopsi PBJ swakelola tipe III dan tipe IV. Mayoritas pemda tidak mau mengadopsi pendekatan tersebut karena khawatir kesulitan mempertanggungjawabkan PBJ tersebut.

"Yang enggan birokrasi. Birokrasi maunya kerjain sendiri atau kasih ke kontraktor. Pola ini [PBJ swakelola tipe III dan tipe IV] memberdayakan masyarakat, mereka yang menyelesaikan sendiri," kata Anies. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra