PEMILU 2024

Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Februari 2024 | 12:00 WIB
Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Calon wakil presiden nomer urut 1 Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi co-kapten Timnas AMIN Thomas Lembong (kiri) menyampaikan orasi saat kampanye di Yogyakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wp

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan kebijakan pajak yang lebih rasional apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan pajak yang rasional artinya memiliki pertimbangan logis yang dapat dipahami masyarakat. Dengan kebijakan yang rasional, lanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga bakal meningkat.

"Saya pikir wajib pajak itu rasional. Kalau mereka mendapat layanan publik yang proporsional dengan pajak yang mereka bayar, mereka tidak akan keberatan," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Thomas menuturkan wajib pajak akan patuh apabila memahami peran pajak untuk pembangunan negara. Tidak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus dapat merasakan manfaat pajak yang telah dibayarkan.

Dia menjelaskan kerelaan wajib pajak melaksanakan kewajibannya cenderung tumbuh jika mereka turut menikmati perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur. Sebaliknya, wajib pajak relatif bakal menghindar jika dikenakan beban pajak terlalu besar, tetapi manfaatnya tidak terasa.

Belum lagi jika marak korupsi anggaran negara yang utamanya disokong oleh pajak maka kerelaan wajib pajak dapat terus tergerus.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kalau kita serius memberantas korupsi, serius memperbaiki layanan publik, maka saya yakin wajib pajak rasional dan merespons positif," ujarnya.

Di sisi lain, Thomas memandang kebijakan pajak rasional harus menjadi instrumen untuk mendukung kegiatan yang bernilai positif bagi masyarakat. Untuk itu, Anies-Muhaimin menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan untuk mendorong budaya gemar menabung.

Untuk kegiatan yang berdampak negatif pada masyarakat, sambungnya, bakal dikenakan pajak tinggi. Kegiatan yang memiliki negatif untuk masyarakat antara lain seperti emisi karbon dan minuman mengandung gula. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja