PEMILU 2024

Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Februari 2024 | 12:00 WIB
Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Calon wakil presiden nomer urut 1 Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi co-kapten Timnas AMIN Thomas Lembong (kiri) menyampaikan orasi saat kampanye di Yogyakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wp

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan kebijakan pajak yang lebih rasional apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan pajak yang rasional artinya memiliki pertimbangan logis yang dapat dipahami masyarakat. Dengan kebijakan yang rasional, lanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga bakal meningkat.

"Saya pikir wajib pajak itu rasional. Kalau mereka mendapat layanan publik yang proporsional dengan pajak yang mereka bayar, mereka tidak akan keberatan," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Thomas menuturkan wajib pajak akan patuh apabila memahami peran pajak untuk pembangunan negara. Tidak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus dapat merasakan manfaat pajak yang telah dibayarkan.

Dia menjelaskan kerelaan wajib pajak melaksanakan kewajibannya cenderung tumbuh jika mereka turut menikmati perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur. Sebaliknya, wajib pajak relatif bakal menghindar jika dikenakan beban pajak terlalu besar, tetapi manfaatnya tidak terasa.

Belum lagi jika marak korupsi anggaran negara yang utamanya disokong oleh pajak maka kerelaan wajib pajak dapat terus tergerus.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Kalau kita serius memberantas korupsi, serius memperbaiki layanan publik, maka saya yakin wajib pajak rasional dan merespons positif," ujarnya.

Di sisi lain, Thomas memandang kebijakan pajak rasional harus menjadi instrumen untuk mendukung kegiatan yang bernilai positif bagi masyarakat. Untuk itu, Anies-Muhaimin menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan untuk mendorong budaya gemar menabung.

Untuk kegiatan yang berdampak negatif pada masyarakat, sambungnya, bakal dikenakan pajak tinggi. Kegiatan yang memiliki negatif untuk masyarakat antara lain seperti emisi karbon dan minuman mengandung gula. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6