PEMILU 2024

Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Dian Kurniati | Jumat, 09 Februari 2024 | 12:00 WIB
Anies-Muhaimin Usung Paradigma Pajak yang Rasional, Begini Maksudnya

Calon wakil presiden nomer urut 1 Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi co-kapten Timnas AMIN Thomas Lembong (kiri) menyampaikan orasi saat kampanye di Yogyakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wp

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menjanjikan kebijakan pajak yang lebih rasional apabila terpilih dalam Pilpres 2024.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan pajak yang rasional artinya memiliki pertimbangan logis yang dapat dipahami masyarakat. Dengan kebijakan yang rasional, lanjutnya, kepatuhan sukarela wajib pajak juga bakal meningkat.

"Saya pikir wajib pajak itu rasional. Kalau mereka mendapat layanan publik yang proporsional dengan pajak yang mereka bayar, mereka tidak akan keberatan," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Thomas menuturkan wajib pajak akan patuh apabila memahami peran pajak untuk pembangunan negara. Tidak hanya itu, lanjutnya, wajib pajak juga harus dapat merasakan manfaat pajak yang telah dibayarkan.

Dia menjelaskan kerelaan wajib pajak melaksanakan kewajibannya cenderung tumbuh jika mereka turut menikmati perbaikan pelayanan publik dan infrastruktur. Sebaliknya, wajib pajak relatif bakal menghindar jika dikenakan beban pajak terlalu besar, tetapi manfaatnya tidak terasa.

Belum lagi jika marak korupsi anggaran negara yang utamanya disokong oleh pajak maka kerelaan wajib pajak dapat terus tergerus.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau kita serius memberantas korupsi, serius memperbaiki layanan publik, maka saya yakin wajib pajak rasional dan merespons positif," ujarnya.

Di sisi lain, Thomas memandang kebijakan pajak rasional harus menjadi instrumen untuk mendukung kegiatan yang bernilai positif bagi masyarakat. Untuk itu, Anies-Muhaimin menjanjikan penghapusan pajak penghasilan atas bunga tabungan untuk mendorong budaya gemar menabung.

Untuk kegiatan yang berdampak negatif pada masyarakat, sambungnya, bakal dikenakan pajak tinggi. Kegiatan yang memiliki negatif untuk masyarakat antara lain seperti emisi karbon dan minuman mengandung gula. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra