PEMILU 2024

Anies-Muhaimin Janji Realisasikan Cukai Minuman dan Makanan Bergula

Dian Kurniati | Minggu, 04 Februari 2024 | 11:30 WIB
Anies-Muhaimin Janji Realisasikan Cukai Minuman dan Makanan Bergula

Ilustrasi. Calon wakil presiden nomer urut 1 Muhaimin Iskandar (kanan) didampingi co-kapten Timnas AMIN Thomas Lembong (kiri) menyampaikan orasi saat kampanye di Yogyakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/wpa

JAKARTA, DDTCNews - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) berjanji merealisasikan kebijakan pengenaan cukai minuman dan makanan bergula.

Co-captain Timnas AMIN Thomas Lembong mengatakan kebijakan perpajakan perlu diarahkan pada objek yang merugikan. Menurutnya, konsumsi minuman dan makanan yang mengandung gula tinggi telah terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit sehingga perlu dikendalikan.

"Kita justru harus memajaki hal-hal yang mau kita kurangi. Seperti minuman dan makanan manis yang menyebabkan diabetes dan memicu penyakit kronis," katanya dalam wawancara bersama DDTCNews, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Thomas menuturkan pasangan Anies-Muhaimin ingin menerapkan paradigma kebijakan perpajakan yang lebih rasional. Dalam hal ini, objek yang bermanfaat bagi masyarakat bakal diberi insentif, sedangkan yang merugikan akan dikenakan pajak tinggi.

Dia menjelaskan minuman dan makanan bergula tergolong barang yang perlu dikenakan pajak atau cukai tinggi agar harganya naik. Dengan harga yang tinggi, konsumsi kedua produk diharapkan dapat menurun.

Menurutnya, konsumsi minuman dan makanan bergula yang tinggi telah meningkatkan prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas di Indonesia. Pada gilirannya, hal itu membebani belanja BPJS karena klaim penyakit akibat diabetes tergolong tinggi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Hal yang ingin kita kurangi seperti konsumsi gula yang tidak sehat. Itu yang harus kita pajaki," ujarnya.

Pemerintah berencana mengenakan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sejak 2020. Pemerintah dan DPR juga mematok target penerimaan cukai MBDK untuk pertama kalinya pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Pada 2023, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp3,08 triliun, tetapi kemudian dihapus karena belum dapat direalisasikan. Adapun pada tahun ini, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai 4,38 triliun.

Awal tahun ini, Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap MBDK. Ekstensifikasi barang kena cukai terhadap MBDK akan tergantung pada kondisi perekonomian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja