KOREA SELATAN

Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, People Power Party (PPP) menuding Netflix Korea telah melakukan penghindaran pajak setidaknya selama 3 tahun terakhir.

Anggota parlemen dari PPP Kim Seung Su mengatakan omzet Netflix Korea dalam 3 tahun terakhir mencapai KRW1,2 triliun atau Rp13,13 triliun. Namun, pajak yang dibayar Netflix Korea hanya KRW6 miliar atau 0,5% dari total penjualan.

"Bila tidak mengalihkan pendapatannya ke luar negeri, Netflix Korea seharusnya membayar pajak KRW50 miliar di Korea Selatan untuk 3 tahun terakhir," katanya dikutip dari koreaherald.com, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sepanjang 2019 hingga 2021, lanjut Seung Su, Netflix Korea mengalihkan pendapatan KRW959,1 miliar atau 78% dari total penjualannya ke entitas induk di California, AS. Dia menuding pendapatan dialihkan oleh Netflix Korea dalam bentuk pembayaran komisi.

Pada praktiknya, Netflix memang mewajibkan anak usahanya di berbagai yurisdiksi untuk membayar komisi kepada entitas induk atas setiap penjualan konten.

Nilai komisi yang dibayar Netflix Korea kepada entitas induk tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski demikian, nilai pajak yang dibayar Netflix Korea hanya sebesar 0,3% hingga 0,5% dari total penjualan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Laba Netflix melonjak berkat keberhasilan K-content, tetapi Netflix mengabaikan tanggung jawabnya di Korea Selatan. Kita perlu menyiapkan kebijakan guna mencegah arus modal keluar dan mencegah perusahaan teknologi asing menghindar dari pajak," ujar Seung Su.

Menanggapi tudingan itu, Executive Director Netflix Korea Jung Kyo Hwa menegaskan perusahaan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN