KOREA SELATAN

Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB
Anggota DPR Tuding Netflix Korea Lakukan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Partai petahana Korea Selatan, People Power Party (PPP) menuding Netflix Korea telah melakukan penghindaran pajak setidaknya selama 3 tahun terakhir.

Anggota parlemen dari PPP Kim Seung Su mengatakan omzet Netflix Korea dalam 3 tahun terakhir mencapai KRW1,2 triliun atau Rp13,13 triliun. Namun, pajak yang dibayar Netflix Korea hanya KRW6 miliar atau 0,5% dari total penjualan.

"Bila tidak mengalihkan pendapatannya ke luar negeri, Netflix Korea seharusnya membayar pajak KRW50 miliar di Korea Selatan untuk 3 tahun terakhir," katanya dikutip dari koreaherald.com, Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sepanjang 2019 hingga 2021, lanjut Seung Su, Netflix Korea mengalihkan pendapatan KRW959,1 miliar atau 78% dari total penjualannya ke entitas induk di California, AS. Dia menuding pendapatan dialihkan oleh Netflix Korea dalam bentuk pembayaran komisi.

Pada praktiknya, Netflix memang mewajibkan anak usahanya di berbagai yurisdiksi untuk membayar komisi kepada entitas induk atas setiap penjualan konten.

Nilai komisi yang dibayar Netflix Korea kepada entitas induk tersebut tercatat terus meningkat dari tahun ke tahun. Meski demikian, nilai pajak yang dibayar Netflix Korea hanya sebesar 0,3% hingga 0,5% dari total penjualan.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

"Laba Netflix melonjak berkat keberhasilan K-content, tetapi Netflix mengabaikan tanggung jawabnya di Korea Selatan. Kita perlu menyiapkan kebijakan guna mencegah arus modal keluar dan mencegah perusahaan teknologi asing menghindar dari pajak," ujar Seung Su.

Menanggapi tudingan itu, Executive Director Netflix Korea Jung Kyo Hwa menegaskan perusahaan telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan pajak domestik dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi