KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:30 WIB
Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam. (foto: fraksi.pks.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR memandang pemberlakuan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan justru makin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah beban masyarakat kelas bawah yang notabene adalah pemilik sepeda motor. Menurutnya, masyarakat kelas bawah masih bergantung pada sepeda motor dalam kehidupannya sehari-hari.

"Struktur kepemilikan tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa pembebanan pajak kendaraan yang terlalu berat hanya akan semakin menekan masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Menurut Ecky, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah perkara sederhana bagi warga kelas bawah. Banyak orang yang ingin membayar PKB, tetapi tertunda karena ada pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mendesak.

Ecky menuturkan sanksi berupa penghapusan registrasi kendaraan bermotor tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini.

"Memblokir data STNK karena menunggak selama dua tahun hanya akan menambah tumpukan beban bagi mereka. Mereka tak bisa menggunakan sepeda motor, sedangkan akses kendaraan umum lebih mahal bagi ukuran mereka. Ini beban tambahan bagi mereka," kata Ecky.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Penghapusan data registrasi dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan lagi sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN