KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Muhamad Wildan | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:30 WIB
Anggota DPR Sebut Pemblokiran STNK yang Mati 2 Tahun Kontraproduktif

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam. (foto: fraksi.pks.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota DPR memandang pemberlakuan kebijakan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diperpanjang selama 2 tahun akan justru makin membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam mengatakan kebijakan itu berpotensi menambah beban masyarakat kelas bawah yang notabene adalah pemilik sepeda motor. Menurutnya, masyarakat kelas bawah masih bergantung pada sepeda motor dalam kehidupannya sehari-hari.

"Struktur kepemilikan tersebut sudah cukup menggambarkan bahwa pembebanan pajak kendaraan yang terlalu berat hanya akan semakin menekan masyarakat menengah ke bawah," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menurut Ecky, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bukanlah perkara sederhana bagi warga kelas bawah. Banyak orang yang ingin membayar PKB, tetapi tertunda karena ada pengeluaran-pengeluaran yang bersifat mendesak.

Ecky menuturkan sanksi berupa penghapusan registrasi kendaraan bermotor tidak akan serta merta menyelesaikan masalah. Kebijakan tersebut berpotensi kontraproduktif di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi saat ini.

"Memblokir data STNK karena menunggak selama dua tahun hanya akan menambah tumpukan beban bagi mereka. Mereka tak bisa menggunakan sepeda motor, sedangkan akses kendaraan umum lebih mahal bagi ukuran mereka. Ini beban tambahan bagi mereka," kata Ecky.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun akan mulai diberlakukan pada tahun depan. Penghapusan data registrasi dilakukan berdasarkan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi," kata Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan karena STNK-nya mati selama 2 tahun tidak akan bisa diregistrasikan lagi sehingga akan berstatus bodong permanen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?