KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. (foto: Munchen/nvl/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki strategi komunikasi publik atas kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Andreas, narasi kebijakan integrasi NIK dan NPWP dari pemerintah masih bersifat teknis. Pemerintah seharusnya turut menceritakan kepada publik mengenai manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP tersebut.

"Kami usulkan strategi komunikasi NIK jadi NPWP itu seharusnya juga dikaitkan dengan fasilitas mereka untuk mendapatkan jaminan sosial," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Andreas mencontohkan masyarakat AS perlu memiliki single identification number (SIN) agar bisa mengakses beragam fasilitas yang ditawarkan pemerintah. Dengan cara tersebut, masyarakat menjadi lebih memahami hak dan kewajibannya.

"Jadi, ada kaitan antara bagaimana mereka memenuhi kebutuhan membayar pajak sebagai kewajiban tapi juga memperoleh haknya," ujarnya.

Andreas memandang komunikasi kebijakan pajak seharusnya tak hanya ditujukan kepada kelompok-kelompok yang berkepentingan saja, tetapi juga UMKM sampai dengan masyarakat kecil.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tanpa komunikasi menyeluruh yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, lanjutnya, pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan akan terus terdistorsi.

"Yang terjadi seperti di daerah pemilihan saya. Karena digoreng sedemikian rupa bahkan ibu-ibu yang punya simpanan di koperasi juga harus bayar pajak. Seolah-olah seperti itu," tuturnya.

Untuk diketahui, NIK mulai digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi terhitung sejak 14 Juli 2022.

Wajib pajak masih dapat menggunakan NIK dan NPWP format lama untuk urusan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK bakal secara penuh menggantikan NPWP mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja