KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Anggota DPR Minta Kemenkeu Perbaiki Strategi Komunikasi Soal NIK-NPWP

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo. (foto: Munchen/nvl/dpr.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo meminta Kementerian Keuangan untuk memperbaiki strategi komunikasi publik atas kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Andreas, narasi kebijakan integrasi NIK dan NPWP dari pemerintah masih bersifat teknis. Pemerintah seharusnya turut menceritakan kepada publik mengenai manfaat dari integrasi NIK dengan NPWP tersebut.

"Kami usulkan strategi komunikasi NIK jadi NPWP itu seharusnya juga dikaitkan dengan fasilitas mereka untuk mendapatkan jaminan sosial," katanya, dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Andreas mencontohkan masyarakat AS perlu memiliki single identification number (SIN) agar bisa mengakses beragam fasilitas yang ditawarkan pemerintah. Dengan cara tersebut, masyarakat menjadi lebih memahami hak dan kewajibannya.

"Jadi, ada kaitan antara bagaimana mereka memenuhi kebutuhan membayar pajak sebagai kewajiban tapi juga memperoleh haknya," ujarnya.

Andreas memandang komunikasi kebijakan pajak seharusnya tak hanya ditujukan kepada kelompok-kelompok yang berkepentingan saja, tetapi juga UMKM sampai dengan masyarakat kecil.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tanpa komunikasi menyeluruh yang menyasar seluruh lapisan masyarakat, lanjutnya, pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perpajakan akan terus terdistorsi.

"Yang terjadi seperti di daerah pemilihan saya. Karena digoreng sedemikian rupa bahkan ibu-ibu yang punya simpanan di koperasi juga harus bayar pajak. Seolah-olah seperti itu," tuturnya.

Untuk diketahui, NIK mulai digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi terhitung sejak 14 Juli 2022.

Wajib pajak masih dapat menggunakan NIK dan NPWP format lama untuk urusan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023. NIK bakal secara penuh menggantikan NPWP mulai 1 Januari 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?