FILIPINA

Anggota DPR Ini Usul Batasan Bebas Bea Masuk Alat Olahraga Dinaikkan

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 09:30 WIB
Anggota DPR Ini Usul Batasan Bebas Bea Masuk Alat Olahraga Dinaikkan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Anggota DPR Filipina Margarita Nograles mengusulkan pelonggaran ketentuan bea masuk atas impor alat-alat olahraga ke negara tersebut.

Nograles mengatakan otoritas bea dan cukai perlu mengevaluasi ambang batas bebas bea masuk impor barang kiriman atau de minimis atas produk alat olahraga. Dia mengusulkan ambang batas senilai PHP50.000 atau sekitar Rp13,75 juta dari normalnya PHP10.000,00.

"Jika kita melakukan ini, bisa saja kita memiliki gym gratis di setiap wilayah sehingga ini akan mendorong masyarakat memiliki gaya hidup aktif," katanya, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Nograles menuturkan pemerintah perlu memberikan insentif perpajakan atas impor alat olahraga untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, kebijakan tersebut juga akan memungkinkan para atlet mengakses peralatan dengan lebih baik.

Dia menyebut kebijakan de minimis senilai PHP50.000 cukup ideal diterapkan pada alat olahraga. Adapun atas impor barang lain, tetap dapat diberlakukan de minimis senilai PHP10.000.

Saat ini, atas impor barang senilai lebih dari PHP10.000 akan dikenakan bea masuk sebesar 15% dan PPN sebesar 12%. Ketentuan tersebut pada akhirnya menyebabkan alat-alat olahraga di Filipina tergolong mahal.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan memberikan insentif atas impor alat olahraga, Nograles menilai pemerintah dapat menghemat miliaran peso untuk mengatasi kesehatan seperti obesitas, berbagai jenis penyakit jantung, tekanan darah tinggi, dan kolesterol tinggi.

Dia menilai berbagai penyakit tersebut dapat dicegah dengan perbaikan gaya hidup dan olahraga yang tepat. "Kita harus berinvestasi dalam kesehatan masyarakat dengan mendorong mereka melakukan gaya hidup yang aktif," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan