KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Dukung PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Maret 2022 | 18:00 WIB
Anggota DPR Ini Dukung PPN 11% Berlaku 1 April 2022, Ini Sebabnya

Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto. (foto: DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mendukung rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% pada 1 April 2022.

Wihadi menilai kenaikan tarif PPN tersebut masih dalam batas normal dan tidak akan menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat. Terlebih, rencana tersebut juga sudah melalui pertimbangan dan keputusan bersama DPR RI dan pemerintah.

“Rencana kenaikan tarif PPN sudah sesuai dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wihadi menambahkan kenaikan tarif PPN juga bagian rencana pemerintah untuk bisa mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% paling lambat pada 2023.

Meski begitu, kenaikan PPN ini tidak menjadi satu-satunya upaya mengembalikan defisit 3% tersebut. Menurutnya, pemasukan dari sektor lain, seperti peningkatan PNBP dari sektor ekspor batu bara dan kelapa sawit, juga turut membantu.

“Jadi, saya kira itu tidak masalah ada kenaikan PPN ini. Itu kan bagian daripada penerimaan, tetapi tidak serta merta juga merupakan satu-satunya yang dianggap bisa menekan defisit 3%,” ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Wihadi menampik kenaikan tarif PPN ini akan menjadi penyebab kenaikan harga kebutuhan barang pokok menjelang bulan puasa saat ini. Dia menilai kenaikan harga kebutuhan pokok sudah rutin terjadi tiap tahun.

“Jadi tidak gara-gara kenaikan PPN ini semua akan naik. Itu kan tidak ada,” tegas anggota DPR dari fraksi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, pemerintah masih menimbang-nimbang waktu implementasi kenaikan tarif PPN. Hal ini mengingat kondisi ekonomi Indonesia masih dalam ketidakpastian, juga dalam kondisi harga pangan yang masih tinggi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menuturkan pihaknya masih mengkaji penerapan PPN 11% tersebut.

“Saya belum bisa bilang begitu (memastikan). Tidak tahu masih bisa dijalankan per 1 April atau tidak," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja