PENANGANAN COVID-19

Anggaran PEN Tak Lagi Dialokasikan Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah

Dian Kurniati | Rabu, 18 Mei 2022 | 17:00 WIB
Anggaran PEN Tak Lagi Dialokasikan Tahun Depan, Ini Alasan Pemerintah

Pekerja berjalan di trotoar kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo melonggarkan kebijakan terkait aturan pemakaian masker dengan memperbolehkan warga tidak mengenakan masker di luar ruangan apabila tidak dalam kondisi kerumunan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah tidak akan mengalokasikan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2023.

Plt. Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Wahyu Utomo mengatakan secara filosofis program PEN ada karena Indonesia dihadapkan pada situasi pandemi Covid-19. Di sisi lain, undang-undang juga mengatur penganggaran untuk penanganan Covid-19 hanya dilakukan pada 2020-2022.

"PEN 2023 memang intinya tidak dialokasikan lagi, tapi bukan berarti alokasi kesehatan, perlindungan sosial, serta untuk mendorong produktivitas itu lebih rendah," katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Wahyu mengatakan secara umum APBN 2023 tidak lagi berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. Menurutnya, sejumlah data juga menunjukkan pengendalian pandemi sudah berjalan sesuai dengan harapan pemerintah sehingga program pemulihan ekonomi juga dapat dikurangi.

Dia menjelaskan pemerintah sejak awal pandemi telah merancang kebijakan untuk menangani dampaknya secara menyeluruh, melakukan transisi pemulihan secara halus, sekaligus menyiapkan kondisi masyarakat agar dapat hidup dalam fase endemi. Oleh karena itu, langkah-langkah reformasi juga dilakukan agar negara lebih siap dalam merespons setiap tantangan di masa depan.

Meski tidak ada lagi dana PEN untuk penanganan pandemi dari sisi kesehatan, tetapi bukan berarti pemerintah tidak menyediakan anggarannya. Dalam hal ini, pemerintah akan berfokus untuk mempersiapkan sistem kesehatan yang lebih andal untuk memasuki fase living with endemi, yakni mengutamakan pencegahan penyakit ketimbang mengobati.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

"Maka anggaran kesehatan justru di tahun 2023 ini kita lebih dari 5%, lebih tinggi daripada mandatory [UU Kesehatan]. Kita [alokasikan] sekitar 6,5%," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan strategi penguatan sistem perlindungan sosial agar dapat memproteksi masyarakat sepanjang hayat. Melalui strategi ini, negara akan menyiapkan perlindungan sejak bayi dalam kandungan, anak-anak, dewasa, hingga lansia, dengan tetap memberikan perhatian kepada kelompok disabilitas.

Menurut Wahyu, langkah reformasi di bidang perlindungan sosial juga diperlukan untuk memastikan sistemnya lebih adaptif. Berkaca dari situasi Covid-19, pemerintah ingin sistem perlindungan sosial lebih siap dalam menghadapi pandemi dan bencana di masa depan melalui sistem yang serba otomatis.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

"Mumpung kita masih bonus demografi, saatnya reform. Begitu aging, kita sudah punya sistem perlindungan sosial yang andal," katanya.

Pada 2020, pemerintah merealisasikan dana PEN senilai Rp575,8 triliun dan naik menjadi Rp658,6 triliun pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah menganggarkan PEN senilai Rp455,62 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses