PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Anggaran Insentif Pajak UMKM Dipotong 54%, Ada Apa?

Dian Kurniati | Senin, 28 September 2020 | 15:11 WIB
Anggaran Insentif Pajak UMKM Dipotong 54%, Ada Apa?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah merelokasi sejumlah pos belanja dalam program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang telah ditetapkan senilai Rp695,2 triliun.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan relokasi misalnya terjadi pada klaster dukungan UMKM dari Rp123,46 menjadi Rp128,21 triliun. Namun, pemerintah memangkas alokasi insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) dari Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp1,1 triliun.

"Ini akan dilakukan evaluasi terkait perencanaannya dan akan diperbaiki atau direvisi karena penyerapannya tidak seperti yang diharapkan," katanya melalui konferensi video, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Airlangga mengatakan pemangkasan juga terjadi pada sejumlah program dukungan UMKM lainnya, seperti subsidi bunga dari Rp35,28 triliun menjadi Rp19 triliun. Namun, kini ada program baru berupa bantuan produktif untuk UMKM Rp2,4 juta senilai total Rp36,02 triliun.

Pada klaster pembiayaan korporasi yang hingga kini belum terealisasi, pemerintah menurunkan pagunya dari semula Rp53,6 triliun menjadi Rp48,85 triliun. Walaupun ada relokasi, anggaran untuk klaster UMKM dan pembiayaan korporasi secara keseluruhan tetap tetap Rp177,1 triliun.

"Ada beberapa hal yang perlu didorong terkait sektor korporasi karena penyerapannya masih relatif rendah, yang bantuan melalui Himbara dan Perbanas," ujarnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pada klaster kesehatan, perlindungan sosial, serta dukungan sektoral kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah, Airlangga menyebut anggaran totalnya juga tetap Rp397,57 triliun. Pada klaster kesehatan, anggarannya berkurang dari Rp87,55 triliun menjadi Rp86,64 triliun karena disesuaikan dengan proyeksi penyerapan hingga akhir tahun.

Demikian pula pada klaster dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah yang semula Rp106,11 triliun menjadi hanya Rp68,78 triliun. Meski demikian, ada penambahan lebih dari 10 program pada pos ini, seperti fasilitas pinjaman daerah, pembangunan food estate, dan tambahan subsidi pupuk.

Klaster yang anggarannya membengkak yakni perlindungan sosial, dari semula Rp203 triliun menjadi Rp242,15 triliun. Penambahan itu karena pemerintah memberikan bantuan beras pada keluarga penerima manfaat program keluarga harapan.

Selain itu, masih terkait dengan perlindungan sosial, pemerintah membuat program bantuan sosial baru berupa bantuan subsidi gaji untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta senilai Rp37,87 triliun, subsidi kuota internet untuk guru dan pelajar Rp6,73 triliun, serta bantuan untuk guru di Kementerian Agama Rp3,85 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses