ADMINISTRASI PAJAK

Anda Sudah Coba e-Pbk? Ditjen Pajak Harapkan Ada Masukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Anda Sudah Coba e-Pbk? Ditjen Pajak Harapkan Ada Masukan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap mendapat masukan dari wajib pajak terkait dengan layanan e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan wajib pajak diberikan kemudahan dalam mengajukan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui e-Pbk. Layanan ini dapat diperoleh pada www.pajak.go.id.

“Namun, e-Pbk saat ini masih proses piloting. Belum semua KPP yang memberikan layanan ini. Masih terbatas untuk 10 KPP saja,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Sebanyak 10 KPP tersebut merupakan KPP Pratama. Adapun 10 KPP Pratama yang dimaksud adalah Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Adapun 10 KPP Pratama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan volume permohonan Pbk. Selama ini 10 KPP Pratama tersebut memiliki jumlah permohonan Pbk terbanyak. DJP berharap akan banyak masukan untuk perbaikan aplikasi sebelum diberlakukan kepada seluruh wajib pajak.

E-Pbk yang saat ini adalah versi 1. Jadi, memang masih punya beberapa keterbatasan, tapi DJP akan terus melakukan peningkatan layanan," ujar Darmawan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga menjelaskan latar belakang dimunculkannya layanan e-Pbk. Salah satunya adalah kemajuan teknologi. Sejak 2020, DJP menghadirkan program layanan 3C. Layanan tersebut dapat dibagi 3 layanan yang dapat dijadikan alternatif untuk wajib pajak.

Pertama, click atau kanal online untuk memberikan layanan perpajakan melalui media sosial. Kedua, call atau layanan telepon melalui kring pajak. Ketiga, counter atau layanan loket yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Latar belakang selanjutnya adalah tingkat permohonan Pbk menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan layanan permohonan lainnya. Jika dilakukan secara online, proses administrasi Pbk dapat lebih mudah bagi wajib pajak.

“90% layanan permohonan di DJP adalah Pbk,” imbuh Darmawan. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6