ADMINISTRASI PAJAK

Anda Sudah Coba e-Pbk? Ditjen Pajak Harapkan Ada Masukan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:55 WIB
Anda Sudah Coba e-Pbk? Ditjen Pajak Harapkan Ada Masukan

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) berharap mendapat masukan dari wajib pajak terkait dengan layanan e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq mengatakan wajib pajak diberikan kemudahan dalam mengajukan pemindahbukuan (Pbk) secara online melalui e-Pbk. Layanan ini dapat diperoleh pada www.pajak.go.id.

“Namun, e-Pbk saat ini masih proses piloting. Belum semua KPP yang memberikan layanan ini. Masih terbatas untuk 10 KPP saja,” ujarnya dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebanyak 10 KPP tersebut merupakan KPP Pratama. Adapun 10 KPP Pratama yang dimaksud adalah Tigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluit, Serpong, Kosambi, Bandung Cibeunying, Surabaya Rungkut, Gianyar, dan Tangerang Barat.

Adapun 10 KPP Pratama tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan volume permohonan Pbk. Selama ini 10 KPP Pratama tersebut memiliki jumlah permohonan Pbk terbanyak. DJP berharap akan banyak masukan untuk perbaikan aplikasi sebelum diberlakukan kepada seluruh wajib pajak.

E-Pbk yang saat ini adalah versi 1. Jadi, memang masih punya beberapa keterbatasan, tapi DJP akan terus melakukan peningkatan layanan," ujar Darmawan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga menjelaskan latar belakang dimunculkannya layanan e-Pbk. Salah satunya adalah kemajuan teknologi. Sejak 2020, DJP menghadirkan program layanan 3C. Layanan tersebut dapat dibagi 3 layanan yang dapat dijadikan alternatif untuk wajib pajak.

Pertama, click atau kanal online untuk memberikan layanan perpajakan melalui media sosial. Kedua, call atau layanan telepon melalui kring pajak. Ketiga, counter atau layanan loket yang dapat dimanfaatkan wajib pajak dengan datang langsung ke KPP terdaftar.

Latar belakang selanjutnya adalah tingkat permohonan Pbk menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan layanan permohonan lainnya. Jika dilakukan secara online, proses administrasi Pbk dapat lebih mudah bagi wajib pajak.

“90% layanan permohonan di DJP adalah Pbk,” imbuh Darmawan. (Fikri/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?