PELAPORAN SPT

Anda Lapor SPT Status Kurang Bayar? Buat Kode Billing Lewat Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 18:03 WIB
Anda Lapor SPT Status Kurang Bayar? Buat Kode Billing Lewat Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang mendapatkan status kurang bayar saat proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan memerlukan kode billing sebelum melakukan pelunasan.

Melalui Twitter, Kring Pajak mengingatkan wajib pajak terkait dengan saluran yang dapat dipakai untuk pembuatan kode billing. Salah satunya adalah dengan mem-follow dan me-mention @kring_pajak melalui Twitter.

“Silakan follow dan mention @kring_pajak dengan tagar #KodeBilling terlebih dahulu ya,” tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, dikutip pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wajib pajak juga bisa membuat kode billing melalui beberapa saluran. Adapun saluran yang dimaksud adalah DJP Online, application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, dan bank/ pos persepsi.

Selain itu, seperti diberitakan sebelumnya, wajib pajak juga dapat memanfaatkan aplikasi M-Pajak untuk meminta kode billing. Aplikasi M-Pajak menjadi salah satu program digitalisasi layanan yang dikembangkan DJP. Simak ‘Ditjen Pajak: Buat Kode Billing Bisa Kapan Saja dan di Mana Saja’.

Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia pada aplikasi. Simak pula ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 21 Lewat M-Pajak’ dan ‘Cara Bikin Kode Billing PPh Pasal 25 Orang Pribadi melalui M-Pajak’.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi kembali, kode billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.

Kode billing terdiri atas 15 digit angka. Digit pertama merupakan kode penerbit biling. Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem biling DJP. Angka awal 4, 5, 6 untuk sistem biling Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Angka awal 7, 8, 9 untuk sistem biling Ditjen Anggaran (DJA). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan