PENEGAKAN HUKUM

Analisis Praktik Pencucian Uang, PPATK Temukan 99 Kasus Terkait Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 Juli 2022 | 11:00 WIB
Analisis Praktik Pencucian Uang, PPATK Temukan 99 Kasus Terkait Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan 417 hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU/TPPT) sepanjang semester I/2022.

Merujuk pada Buletin Statistik Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Edisi Juni 2022, sebanyak 99 hasil analisis atas indikasi TPPU/TPPT yang diselesaikan PPATK memiliki keterkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 (hingga Juni 2022) didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 99 hasil analisis (24%)," tulis PPATK dalam laporan tersebut, dikutip pada Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jumlah hasil analisis di bidang perpajakan tersebut mengalami lonjakan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada semester I/2022, hasil analisis atas dugaan TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang diselesaikan PPATK sebanyak 52 hasil analisis.

Dengan demikian, terdapat pertumbuhan penyelesaian hasil analisis atas dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana perpajakan sebesar 90%.

Selain menyampaikan hasil analisis dugaan TPPU yang terkait dengan tindak pidana perpajakan, PPATK juga menyampaikan hasil analisis yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana korupsi dan penipuan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Hingga Juni 2022, hasil analisis atas indikasi TPPU perihal tindak pidana korupsi yang diselesaikan oleh PPATK mencapai 96 hasil analisis atau 23% dari total hasil analisis yang diselesaikan.

Sementara itu, hasil analisis TPPU terkait dengan kasus penipuan yang diselesaikan PPATK hingga Juni 2022 mencapai 70 hasil analisis atau 17% dari total hasil analisis. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra