INDIA

Amitabh Bachchan Jadi Pembayar Pajak Tertinggi di Industri Film India

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 April 2019 | 11:29 WIB
Amitabh Bachchan Jadi Pembayar Pajak Tertinggi di Industri Film India

Amitabh Bachchan.(foto: thenational.ae)

NEW DELHI, DDTCNews – Seorang aktor film terkemuka India Amitabh Bachchan telah menyetor pajak tahunan yang cukup besar. Tingginya setoran pajak tersebut karena dia juga merangkap sebagai produser film, pembawa acara, serta mantan politisi India.

Seorang juru bicara dalam publikasi pelaporan surat pelaporan (SPT) pajak milik Amitabh Bachchan membenarkan Bachchan membayar pajak yang sangat tinggi untuk periode 2018-2019. Setoran itu jauh melebihi setoran pajak tertinggi pada periode sebelumnya.

“Ya, Amitabh Bachchan membayar Rs70 crore (Rp142,3 miliar) dalam bentuk pajak pada periode 2018-2019,” ungkap juru bicara tersebut seperti dikutip pada Senin (15/4/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Berkat setoran pajak yang besar tersebut, dia mendapat gelar Wajib Pajak Tertinggi di Industri Film Hindi. Gelar tersebut sebelumnya diduduki oleh Salman Khan – aktor film Sultan – yang menyetor pajak tertinggi pada periode 2017-2018.

Salman Khan menyetor Rs44,5 crore (Rp90,38 miliar) pada periode 2017-2018. Setoran ini berhasil menggeser posisi Akshay Kumar yang telah duduk di posisi teratas selama beberapa tahun belakangan dengan setoran pajak sebesar Rs29,5 crore (Rp59.91 miliar) pada 2017.

Telah diakui secara luas bahwa Bachchan lebih banyak diminati di Bollywood dibanding Shah Rukh Khan dan Salman Khan. Pasalnya Bachchan ialah satu-satunya superstar di kelompok usianya dan aktor yang dapat memainkan peran sebagai warga negara senior.

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Selain menyetor pajak, Bachchan diketahui telah melunasi utang 2.084 petani dari Muzaffarpur dan menyumbang Rs10 lakh (Rp203,3 juta) per kepala keluarga korban serangan teror Pulwama 14 Januari lalu.

Sebagai informasi, tahun ini dia tampak berada di Glasgow Skotlandia untuk membuat film thriller. Film yang diproduksi Red Chillies Entertainment dan Azure Entertainment ini diperankan oleh Taapsee Pannu, Amrita Singh, Tony Luke, Manav Kaul, dan Tanveer Ghani.

Film tersebut mengadaptasi secara resmi dari film Spanyol 2017 The Invisible Guest. Alur ceritanya mengikuti interaksi antara seorang pengacara dengan pengusaha yang terkait dengan pembunuhan. Terbitnya film tersebut berhasil memperoleh penerimaanbox office lebih dari Rs85 crore (Rp172,71 miliar) dan terbilang cukup booming.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN