THAILAND

Ambisi Jadi Pusat Perfilman, Thailand Beri Lagi Insentif untuk Sineas

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 10:00 WIB
Ambisi Jadi Pusat Perfilman, Thailand Beri Lagi Insentif untuk Sineas

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand meningkatkan besaran insentif pajak untuk mendukung produksi film di negara tersebut.

Juru bicara pemerintah Traisuree Taisaranakul mengatakan peningkatan besaran insentif diperlukan untuk memastikan Thailand kompetitif sebagai negara tujuan produksi film. Peningkatan besaran insentif pajak tersebut merupakan usulan Kementerian Pariwisata dan Olahraga.

"Kabinet menyetujui usulan ini karena di negara-negara lain di kawasan juga sudah menawarkan skema subsidi yang lebih besar sehingga kami menjaga agar insentif yang ditawarkan tetap kompetitif," katanya, dikutip pada Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Traisuree mengatakan perubahan kebijakan soal insentif pajak untuk industri film telah dibahas dalam sidang kabinet. Dalam rapat tersebut, para menteri sepakat pemerintah perlu memberikan insentif yang lebih menarik untuk mendorong sineas memproduksi film, termasuk dari perusahaan asing.

Sejak 2018, pemerintah menawarkan insentif berupa pengurangan penghasilan bruto setara dengan 15% dari setiap THB50 juta atau sekitar Rp22,5 miliar yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, ada tambahan pengurangan 5% jika studio film asing mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut dibatasi hingga THB75 juta atau Rp33,8 miliar per film.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Dengan kebijakan yang baru, pengurangan penghasilan bruto dinaikkan menjadi 20% dari THB100 juta atau Rp45 miliar biaya yang dihabiskan untuk syuting film. Selain itu, tambahan pengurangan jika mempekerjakan pekerja lokal, mempromosikan budaya Thailand, dan syuting di provinsi pariwisata tingkat kedua juga digandakan dari 5% menjadi 10%.

Batas maksimum pengurang penghasilan bruto yang bisa diklaim pun turut naik menjadi THB150 juta atau Rp67,6 miliar.

Traisuree menyebut pemerintah selalu berupaya menjaga daya saing Thailand bagi pelaku industri film. Peningkatan besaran insentif tersebut diharapkan efektif menarik lebih banyak investor menanamkan modal pada sektor kreatif.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Langkah tersebut sejalan dengan strategi nasional pemerintah untuk meningkatkan devisa dan daya saing guna memajukan industri perfilman sehingga menggerakkan perekonomian," ujarnya dilansir bangkokpost.com.

Pada akhir tahun lalu, pemerintah juga memutuskan memberi pembebasan PPh orang pribadi sebesar 10% yang seharusnya dibayar aktor asing saat syuting di Thailand. Insentif tersebut diberikan kepada aktor asing yang menjadi bagian dari film yang diproduksi di Thailand oleh perusahaan asing atau kemitraan hukum yang didirikan di luar negeri selama 5 tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra