NIKITA MIRZANI:

Ambillah Pajak Sesuai Pada Tempatnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 11:15 WIB
Ambillah Pajak Sesuai Pada Tempatnya

WACANA pengenaan pajak bagi para youtubers dan selebrgam belakangan ini mengemuka di tengah kalangan masyarakat. Tak sedikit para selebriti dan musisi tanah air menanggapi perihal rencana kebijakan pemerintah tersebut. Sebagian kalangan menyambut baik dan ada pula yang menolak rencana tersebut.

Para pengguna media sosial seperti Instagram, Facebook, dan sejenisnya, yang selama ini menggunakan akunnya untuk mempromosikan (endorse) suatu produk atau jasa, bakal dikenakan pajak oleh otoritas pajak. Dengan catatan, penghasilan mereka di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebagai salah satu artis yang kadang mempromosikan barang di Instagram, Nikita Mirzani merasa sangat keberatan dengan keputusan pemerintah yang satu ini.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

“Semua orang kan punya lahannya sendiri buat cari duit. Nah, sekarang lagi zamannya selebgram, online shop, media sosial, dan lain-lain. Buat Niki sih jadinya terlalu berlebihan untuk pemerintah kalau sampai selebgram artis dikenakan pajak,” tandasnya.

Menurut Niki, dalam era persaingan yang ketat seperti sekarang ini, masyarakat harus pintar-pintar menghasilkan uang untuk membiayai kehidupannya. Namun, kata dia, kalau hal tersebut diatur pula oleh pemerintah, tentunya membuat masyarakat akan kebingungan mencari lahan untuk mengekspresikan diri.

Bagi ibu dua anak itu, ruang gerak para selebriti menjadi terbatasi dan selalu terpantau apapun yang dilakukan. Niki hanya menyarankan pemerintah untuk mengambil pajak sesuai pada tempatnya.

Baca Juga:
Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

“Sekarang kan persaingannya ketat, banyak artis yang mainnya online shop dan beberapa media lain. Kalau dikenakan pajak tentu makin memperkecil rezeki orang. Maksudnya ambillah pajak sesuai dengan yang sudah dikotak-kotakkan. Misalkan orang kaya yang punya ini itu, kenapa tidak difokuskan yang seperti itu? Kenapa harus ke selebgram yang sudah jelas penghasilannya tidak banyak," sambungnya.

Jika pun pada akhirnya pemerintah meresmikan pungutan pajak bagi selebgram, Niki mengatakan dirinya enggan untuk membayar pajak tersebut.

“Ya pasti Niki keberatanlah kalau kanal Youtube dan selebgram dikenai pajak. Kalau memang nantinya pemerintah tetap menerapkan pajak buat selebgram maka kita artis gak bakalan ada yang mau gunakan itu lagi. Padahal, sekarang kita berharapnya dari penghasilan tersebut, jadi tolonglah buat pemerintah kalau bikin kebijakan, pikirin juga kita,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 September 2021 | 15:47 WIB PAJAK SELEBRITAS

Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

Selasa, 30 Juni 2020 | 09:33 WIB OPINI PAJAK

Tiga Langkah untuk Memajaki Selebgram

Rabu, 11 Maret 2020 | 20:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kumpulkan Artis, Ternyata Ini Maksud Kanwil DJP Jaktim

Rabu, 11 Maret 2020 | 19:18 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Artis-artis Ini Kumpul Curhat Soal Pajak, Apa yang Dibahas?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?