PAJAK SELEBRITAS

Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 15:47 WIB
Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

Selebritas Nikita Mirzani. (sumber: Instagram pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Artis Nikita Mirzani memastikan kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan di dalam negeri.

Nikita mengatakan dirinya selalu transparan terkait urusan pajak kepada otoritas. Dia juga mengeklaim rutin membayar pajak setiap tahun kepada kas negara.

"Gue orangnya selalu transparan soal pajak dan selalu bayar pajak tiap tahun," katanya di laman YouTube KH Infotainment dikutip Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Nikita menegaskan kepatuhan pajak tidak hanya sebatas formalitas pada membayar dan melaporkan SPT. Dia menyebutkan DJP sudah mengetahui detail kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, dia juga membuka secara transparan penghasilan yang didapatkan setiap tahun. Tidak lupa kolom harta juga ikut diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

"[Ditjen] Pajak tahu sekali pemasukan gue berapa dan pengeluaran gue berapa. Kemudian harta punya berapa dan harta apa saja yang di KPR," terangnya.

Baca Juga:
DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Namun demikian, Nikita masih belum ingin membuka nominal pembayaran pajak yang disetor ke kas negara. Menurutnya, hal tersebut termasuk aspek privat yang tidak dibuka kepada publik.

"Buat bayar pajak berapa, itu rahasia," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China