PAJAK SELEBRITAS

Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 September 2021 | 15:47 WIB
Nikita Mirzani Ngomong Pajak: Gue Selalu Bayar dan Transparan

Selebritas Nikita Mirzani. (sumber: Instagram pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Artis Nikita Mirzani memastikan kepatuhannya dalam menjalankan kewajiban perpajakan di dalam negeri.

Nikita mengatakan dirinya selalu transparan terkait urusan pajak kepada otoritas. Dia juga mengeklaim rutin membayar pajak setiap tahun kepada kas negara.

"Gue orangnya selalu transparan soal pajak dan selalu bayar pajak tiap tahun," katanya di laman YouTube KH Infotainment dikutip Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nikita menegaskan kepatuhan pajak tidak hanya sebatas formalitas pada membayar dan melaporkan SPT. Dia menyebutkan DJP sudah mengetahui detail kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu, dia juga membuka secara transparan penghasilan yang didapatkan setiap tahun. Tidak lupa kolom harta juga ikut diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

"[Ditjen] Pajak tahu sekali pemasukan gue berapa dan pengeluaran gue berapa. Kemudian harta punya berapa dan harta apa saja yang di KPR," terangnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun demikian, Nikita masih belum ingin membuka nominal pembayaran pajak yang disetor ke kas negara. Menurutnya, hal tersebut termasuk aspek privat yang tidak dibuka kepada publik.

"Buat bayar pajak berapa, itu rahasia," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?