Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ritel menilai penurunan ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.
Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018 ini menjadi pelengkap kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor belum lama ini.
“PMK 112 ini merupakan langkah strategis dan melindungi pelaku usaha, terutama peritel,” ujarnya, Senin (17/9/2018).
Menurutnya, dengan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, akan ada kecenderungan pelaku usaha untuk memanfaatkan celah lewat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam impor barang kiriman langsung pakai.
Oleh karena itu, penurunan ambang batas pembebasan bea masuk dari US$100 menjadi US$75 yang berlaku akumulatif diharapkan dapat menutup celah yang berisiko terbuka. Dengan demikian, fasilitas pembebasan itu sepenuhnya dimanfaatkan untuk konsumsi, bukan komersial.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017.
“Jadi PMK 110 dan 112 ini satu rangkaian, satu paket. Kalau satu ini [PMK 110] dilaksanakan, tapi yang impor barang kiriman tidak diperbaiki ya akan bocor juga,” imbuh Tutum.
Regulasi yang mulai diimplementasikan pada 10 Oktober 2018 ini, sambung dia, akan memberikan dampak positif pada pengusaha dalam negeri. Pasalnya, keadilan bagi pelaku usaha akan tercipta karena pengenaan pajaknya berlaku sama.
“Buat kami, kalau mau berusaha maka ya bayar [pajak] saja, jadi tercipta keadilan dalam berusaha nantinya. Ini merupakan dorongan untuk kita yang sudah patuh aturan dan juga untuk industri dalam negeri,” katanya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.