PEMBEBASAN BEA MASUK

Ambang Batas Diturunkan, Ini Respons Pengusaha Ritel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 09:44 WIB
Ambang Batas Diturunkan, Ini Respons Pengusaha Ritel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ritel menilai penurunan ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018 ini menjadi pelengkap kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor belum lama ini.

“PMK 112 ini merupakan langkah strategis dan melindungi pelaku usaha, terutama peritel,” ujarnya, Senin (17/9/2018).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Menurutnya, dengan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, akan ada kecenderungan pelaku usaha untuk memanfaatkan celah lewat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam impor barang kiriman langsung pakai.

Oleh karena itu, penurunan ambang batas pembebasan bea masuk dari US$100 menjadi US$75 yang berlaku akumulatif diharapkan dapat menutup celah yang berisiko terbuka. Dengan demikian, fasilitas pembebasan itu sepenuhnya dimanfaatkan untuk konsumsi, bukan komersial.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

“Jadi PMK 110 dan 112 ini satu rangkaian, satu paket. Kalau satu ini [PMK 110] dilaksanakan, tapi yang impor barang kiriman tidak diperbaiki ya akan bocor juga,” imbuh Tutum.

Regulasi yang mulai diimplementasikan pada 10 Oktober 2018 ini, sambung dia, akan memberikan dampak positif pada pengusaha dalam negeri. Pasalnya, keadilan bagi pelaku usaha akan tercipta karena pengenaan pajaknya berlaku sama.

“Buat kami, kalau mau berusaha maka ya bayar [pajak] saja, jadi tercipta keadilan dalam berusaha nantinya. Ini merupakan dorongan untuk kita yang sudah patuh aturan dan juga untuk industri dalam negeri,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember