PEMBEBASAN BEA MASUK

Ambang Batas Diturunkan, Ini Respons Pengusaha Ritel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 September 2018 | 09:44 WIB
Ambang Batas Diturunkan, Ini Respons Pengusaha Ritel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ritel menilai penurunan ambang batas nilai impor barang kiriman yang bebas bea masuk akan menciptakan keadilan bagi pelaku usaha.

Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengatakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.04/2018 ini menjadi pelengkap kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor belum lama ini.

“PMK 112 ini merupakan langkah strategis dan melindungi pelaku usaha, terutama peritel,” ujarnya, Senin (17/9/2018).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Menurutnya, dengan kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, akan ada kecenderungan pelaku usaha untuk memanfaatkan celah lewat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam impor barang kiriman langsung pakai.

Oleh karena itu, penurunan ambang batas pembebasan bea masuk dari US$100 menjadi US$75 yang berlaku akumulatif diharapkan dapat menutup celah yang berisiko terbuka. Dengan demikian, fasilitas pembebasan itu sepenuhnya dimanfaatkan untuk konsumsi, bukan komersial.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.010/2018. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Keuangan No.34/PMK.010/2017.

Baca Juga:
Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

“Jadi PMK 110 dan 112 ini satu rangkaian, satu paket. Kalau satu ini [PMK 110] dilaksanakan, tapi yang impor barang kiriman tidak diperbaiki ya akan bocor juga,” imbuh Tutum.

Regulasi yang mulai diimplementasikan pada 10 Oktober 2018 ini, sambung dia, akan memberikan dampak positif pada pengusaha dalam negeri. Pasalnya, keadilan bagi pelaku usaha akan tercipta karena pengenaan pajaknya berlaku sama.

“Buat kami, kalau mau berusaha maka ya bayar [pajak] saja, jadi tercipta keadilan dalam berusaha nantinya. Ini merupakan dorongan untuk kita yang sudah patuh aturan dan juga untuk industri dalam negeri,” katanya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah