KABUPATEN SUMEDANG

Amankan Setoran Pajak, Pemeriksaan dan Penagihan Aktif Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 09:00 WIB
Amankan Setoran Pajak, Pemeriksaan dan Penagihan Aktif Digencarkan

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemkab Sumedang, Jawa Barat akan mengamankan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini dengan mengadopsi beberapa kebijakan tambahan di antaranya dengan operasi penyisiran langsung ke lapangan.

Kepala Bappenda Sumedang Rohana mengatakan realisasi pendapatan daerah hingga saat ini telah mencapai Rp195,6 miliar. Realisasi tersebut memenuhi 90% dari target pada tahun ini sejumlah Rp217 miliar.

"Dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai Rp180 miliar, ada selisih kenaikan Rp15 miliar pada tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Rohana menyampaikan peningkatan realisasi pendapatan tersebut disumbang oleh setoran pajak yang naik pada tahun ini. Menurutnya, Bappenda menempuh beberapa upaya untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan intensifikasi basis pajak daerah. Pada pungutan PBB-P2 misalnya, dilakukan penagihan aktif tunggakan pajak melalui operasi penyisiran langsung ke lapangan.

Untuk jenis pajak daerah lainnya, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. Kunjungan langsung juga dilakukan sebagai bentuk monitoring pajak daerah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Untuk target pendapatan pajak, kami tidak melihat kondisi tetapi melihat peluang. Jadi celah mana yang terbuka," ujarnya.

Rohana menambahkan target pendapatan daerah pada tahun depan akan naik menjadi Rp273 miliar. Untuk itu, upaya yang dilakukan pada tahun ini akan dilanjutkan dan ditambah dengan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.

"Untuk 2022 nanti, kami ada kenaikan target. Dan untuk mencapai target tersebut, kami akan terus mengoptimalkan kinerja dan terus menggali potensi yang ada di Sumedang," jelasnya seperti dilansir inisumedang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN