KABUPATEN SUMEDANG

Amankan Setoran Pajak, Pemeriksaan dan Penagihan Aktif Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 09:00 WIB
Amankan Setoran Pajak, Pemeriksaan dan Penagihan Aktif Digencarkan

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemkab Sumedang, Jawa Barat akan mengamankan target pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun ini dengan mengadopsi beberapa kebijakan tambahan di antaranya dengan operasi penyisiran langsung ke lapangan.

Kepala Bappenda Sumedang Rohana mengatakan realisasi pendapatan daerah hingga saat ini telah mencapai Rp195,6 miliar. Realisasi tersebut memenuhi 90% dari target pada tahun ini sejumlah Rp217 miliar.

"Dibandingkan dengan realisasi 2020 yang mencapai Rp180 miliar, ada selisih kenaikan Rp15 miliar pada tahun ini," katanya, dikutip pada Rabu (29/12/2021).

Baca Juga:
PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Rohana menyampaikan peningkatan realisasi pendapatan tersebut disumbang oleh setoran pajak yang naik pada tahun ini. Menurutnya, Bappenda menempuh beberapa upaya untuk menggenjot realisasi penerimaan pajak daerah.

Salah satu yang dilakukan adalah dengan melakukan intensifikasi basis pajak daerah. Pada pungutan PBB-P2 misalnya, dilakukan penagihan aktif tunggakan pajak melalui operasi penyisiran langsung ke lapangan.

Untuk jenis pajak daerah lainnya, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan. Kunjungan langsung juga dilakukan sebagai bentuk monitoring pajak daerah.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

"Untuk target pendapatan pajak, kami tidak melihat kondisi tetapi melihat peluang. Jadi celah mana yang terbuka," ujarnya.

Rohana menambahkan target pendapatan daerah pada tahun depan akan naik menjadi Rp273 miliar. Untuk itu, upaya yang dilakukan pada tahun ini akan dilanjutkan dan ditambah dengan ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak.

"Untuk 2022 nanti, kami ada kenaikan target. Dan untuk mencapai target tersebut, kami akan terus mengoptimalkan kinerja dan terus menggali potensi yang ada di Sumedang," jelasnya seperti dilansir inisumedang.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP