PP 35/2023

Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 15:30 WIB
Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan besaran alokasi penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Untuk hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebagai informasi, kegiatan penyediaan penerangan jalan umum tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Selanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Alokasi Setoran Pajak Air Tanah

Kemudian, hasil penerimaan pajak air tanah dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran tersebut meliputi penanaman pohon; pembuatan lubang atau sumur resapan; pelestarian hutan atau pepohonan; dan pengelolaan limbah.

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan pajak tersebut.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak tersebut maka pemda bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses