PP 35/2023

Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 15:30 WIB
Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan besaran alokasi penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Untuk hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebagai informasi, kegiatan penyediaan penerangan jalan umum tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Selanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Alokasi Setoran Pajak Air Tanah

Kemudian, hasil penerimaan pajak air tanah dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran tersebut meliputi penanaman pohon; pembuatan lubang atau sumur resapan; pelestarian hutan atau pepohonan; dan pengelolaan limbah.

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan pajak tersebut.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak tersebut maka pemda bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar