PP 35/2023

Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 15:30 WIB
Alokasi Penggunaan Hasil Setoran Pajak Daerah untuk Kegiatan Tertentu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan besaran alokasi penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) PP 35/2023, hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

“Untuk hasil penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik dialokasikan paling sedikit 10% untuk penyediaan penerangan jalan umum,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sebagai informasi, kegiatan penyediaan penerangan jalan umum tersebut meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum.

Selanjutnya, hasil penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.

Alokasi Setoran Pajak Air Tanah

Kemudian, hasil penerimaan pajak air tanah dialokasikan paling sedikit 10% untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran tersebut meliputi penanaman pohon; pembuatan lubang atau sumur resapan; pelestarian hutan atau pepohonan; dan pengelolaan limbah.

Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal dan pemantauan pemenuhan kewajiban pemda dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak, pemerintah menyusun bagan akun standar dan/atau melakukan penandaan atas belanja yang didanai dari hasil penerimaan pajak tersebut.

Apabila tidak melaksanakan kewajiban dalam pengalokasian hasil penerimaan pajak tersebut maka pemda bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN