ADMINISTRASI PAJAK

Alamat NPWP Beda dengan KTP, Perlukah Bikin Baru? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 13:00 WIB
Alamat NPWP Beda dengan KTP, Perlukah Bikin Baru? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak cukup mengajukan perubahan data alamat ke KPP tanpa perlu membuat NPWP baru jika alamat yang baru tersebut masih di dalam wilayah kerja KPP terdaftar.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan perubahan data apabila terdapat perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP.

“Perubahan data berupa alamat dalam wilayah kerja yang sama dengan alamat lama dapat diajukan online melalui telepon Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB,” sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wajib pajak juga dapat mengajukan perubahan data secara tertulis kepada KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.

“Formulir perubahan data dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak atau bisa minta formulir tersebut ke KPP,” kata DJP.

Namun, lanjut DJP, apabila alamat baru ternyata berada di wilayah kerja KPP yang berbeda dengan alamat lama maka wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan permohonan pemindahan wajib pajak ke KPP lama atau KPP baru.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir serta melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alamat sudah pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Permohonan dapat disampaikan secara langsung ke KPP lama atau KPP baru. Bisa juga melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP lama atau KPP baru. Formulir pemindahan wajib pajak dapat diunduh di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra