BERITA PAJAK HARI INI

Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 Juni 2024 | 07:00 WIB
Akun Wajib Pajak Perlu Diaktivasi agar Tidak Terkendala

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi akun wajib pajak (taxpayer account management) saat coretax administration system mulai diimplementasikan. Topik ini menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (14/6/2024).

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan sebagian besar proses administrasi perpajakan akan dilakukan pada sistem coretax administration system (CTAS). Selain itu, seluruh proses bisnis juga akan terintegrasi di dalamnya.

“Sehingga apabila wajib pajak tidak mengaktifkan akunnya maka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya akan terkendala,” tulis DJP.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 21 proses bisnis akan berubah dengan implementasi CTAS. Dari 21 proses bisnis tersebut, sebanyak 6 proses bisnis di antaranya akan terkait langsung dengan wajib pajak.

Keenam proses bisnis yang dimaksud antara lain pendaftaran (registrasi), pembayaran, pelaporan (pengelolaan Surat Pemberitahuan), layanan wajib pajak, taxpayer account management (TAM), serta knowledge management system.

Selain 6 proses bisnis itu, implementasi CTAS akan memengaruhi proses bisnis yang ada di DJP. Kendati demikian, perubahan proses bisnis tersebut pada akhirnya juga akan memengaruhi wajib pajak secara tidak langsung.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

DJP mengatakan otoritas memang masih menyediakan beberapa saluran manual terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, hal tersebut hanya akan digunakan untuk beberapa situasi tertentu.

Rencananya, penerapan (deployment) CTAS dilakukan pada akhir 2024. Saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’.

Selain akun wajib pajak, ada pula ulasan mengenai pemanfaatan tax holiday dan dampaknya terhadap investasi. Selain itu, ada juga ulasan terkait dengan post-audit DJP atas insentif pajak yang diberikan di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

5 Langkah Aktivasi Akun Wajib Pajak

Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun wajib pajak setelah nomor induk kependudukan (NIK) valid sebagai NPWP. Secara umum, aktivasi akun wajib pajak ini terdiri atas 5 langkah.

Pertama, wajib pajak setelah melakukan pendaftaran perlu mengecek email untuk mendapatkan password sementara. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan email yang digunakan aktif.

Kedua, wajib pajak perlu masuk ke aplikasi akun wajib pajak untuk memasukkan NPWP dan password sementara. Ketiga, dilakukan validasi data email, nomor handphone, dan verifikasi biometrik wajah.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Keempat, wajib pajak perlu membuat password baru untuk akun wajib pajak. Kelima, wajib pajak perlu membuat passphrase untuk tanda tangan digital pada dokumen perpajakan. (DDTCNews)

Nilai Investasi yang Manfaatkan Tax Holiday Capai Rp370 Triliun

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengeklaim berbagai insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka menarik investasi, seperti tax holiday dan tax allowance, telah menarik kegiatan penanaman modal dari swasta.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan total belanja pajak dari tax holiday dan tax allowance mencapai Rp20 triliun sepanjang 2018 - 2022. Dari belanja pajak tersebut, total investasi yang masuk ke dalam negeri mencapai Rp370 triliun.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Itu dengan return on investment tertentu, menghasilkan profit, dan juga menghasilkan penerimaan pajak yang lebih tinggi ketimbang tax holiday dan tax allowance yang kami berikan," katanya. (DDTCNews, kontan.co.id)

Pengawasan DJP terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak di IKN

DJP akan mengedepankan post-audit dalam melaksanakan pengawasan atas pemanfaatan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rumadi mengatakan DJP berpegang pada prinsip trust and verify. Dengan prinsip ini, pengawasan atas pemanfaatan insentif baru dilakukan setelah persetujuan diberikan.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

"Nanti masyarakat dapat mengajukan untuk mendapatkan insentif tersebut. Hal yang juga pernah dilakukan pada saat kita melaksanakan PPS 2022 lalu, jadi akan lebih mudah pengawasannya karena sudah ada pengaturan," ujarnya. (DDTCNews)

Ada Sistem Pajak Baru, DJP: WP Tak Perlu Registrasi Ulang

Apakah wajib pajak yang sudah terdaftar di sistem lama harus melakukan registrasi kembali saat CTAS diimplementasikan?

DJP menyatakan otoritas melakukan migrasi data wajib pajak dari sistem lama ke sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan demikian, tidak ada lagi proses registrasi ulang yang harus dilakukan wajib pajak.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

“Untuk wajib pajak lama tidak perlu melakukan registrasi ulang, data wajib pajak dari sistem lama telah dimigrasikan ke coretax,” tulis DJP. (DDTCNews)

Impor Barang Kiriman Melonjak, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Masifnya impor barang kiriman oleh masyarakat memberikan tantangan tersendiri bagi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Menurut Dirjen Bea dan Cukai Askolani, dahulu importasi hanya dilakukan oleh para importir besar yang mengetahui proses importasi sesuai dengan ketentuan kepabeanan. Dalam 5 tahun terakhir, DJBC juga harus melayani impor barang kiriman oleh orang pribadi yang jumlahnya sangat besar tanpa adanya pengetahuan tentang aturan kepabeanan.

"Konsumen domestik itu tahun 2019 jumlah barang kirimannya bisa mencapai 60 juta setahun, dibandingkan dengan 2017 hanya di bawah 10 juta dan itu dipesan oleh personal yang mereka tidak mengerti mengenai proses kepabeanan," ujarnya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP