KP2KP MARISA

Aktifkan NPWP, WP Perlu Laporkan SPT untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Maret 2024 | 17:00 WIB
Aktifkan NPWP, WP Perlu Laporkan SPT untuk Tahun-Tahun Sebelumnya

Ilustrasi.

MARISA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa memberikan konsultasi terkait dengan NPWP yang tidak aktif kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha rumah makan pada 15 Februari 2024.

Petugas dari KP2KP Marisa Sapdho Wibowo mengatakan wajib pajak bersangkutan sudah memiliki NPWP sejak lama. Namun demikian, wajib pajak bersangkutan mengaku lupa menjalankan kewajiban pajaknya.

“Sejak pandemi, wajib pajak mengaku lupa menjalankan kewajiban perpajakannya. Kemudian, wajib pajak saat ini membutuhkan NPWP yang aktif untuk keperluan pengurusan peminjaman di bank,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sapdho menuturkan wajib pajak terakhir melakukan pelaporan dan pembayaran pajak pada 2019. Padahal, wajib pajak memiliki omzet setiap bulannya sehingga dikenakan pajak 0,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022.

“Untuk 2020 dan 2021, ada kewajiban pembayaran pajak 0,5% setiap bulan dari omzet kotor. Untuk tahun pajak 2022, ada perubahan batasan peredaran usaha yang tidak dikenakan pajak, yaitu sebesar Rp500 juta,” tuturnya.

Setelah memahami kewajiban perpajakan yang harus dijalani, Sapdho membantu wajib pajak untuk menghitung kewajiban pembayaran pajak dan melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan dari 2020 hingga 2023.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia juga mengingatkan kembali wajib pajak untuk lebih taat menjalankan kewajiban perpajakan agar terhindar dari sanksi administrasi.

UU KUP mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing atau e-form. Bagi wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra